SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Pembentukan Satgas PHK di Jateng ini merupakan respons cepat terhadap perintah presiden untuk menekan potensi PHK massal dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Satgas PHK itu perintah Presiden. Harus segera ditindaklanjuti dan dibentuk dengan rumusan kerja yang jelas,” tegas Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025.
Satgas PHK bertujuan mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja sebelum perusahaan mengalami kebangkrutan. Menurut Gubernur, tindakan pencegahan harus dilakukan sejak perusahaan menunjukkan tanda-tanda masuk dalam kategori ‘kuning’ – yakni perusahaan dengan masalah internal yang berpotensi menyebabkan PHK.
“Satgas ini bukan bergerak saat perusahaan sudah pailit (kategori merah), tapi sejak potensi masalah mulai muncul. Ini langkah preventif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan,” jelas Luthfi.
Satgas PHK akan melibatkan berbagai unsur, seperti dinas tenaga kerja, serikat pekerja dan serikat buruh perusahaan, serta pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Pihak di luar itu juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.
“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” kata Luthfi.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pemetaan perusahaan menjadi tiga kategori, meliputi:
- Hijau (Mantap): Perusahaan yang mematuhi aturan norma ketenagakerjaan.
- Kuning: Perusahaan yang mulai mengalami permasalahan seperti lembur tidak dibayar atau hak karyawan dikurangi.
- Merah: Perusahaan yang terancam atau sudah pailit dan berpotensi melakukan PHK massal.
“Jika masalah di perusahaan kuning tidak ditangani, akan berkembang menjadi kategori merah. Satgas hadir untuk mencegah hal ini,” ungkap Aziz.
Jika PHK tetap terjadi, Satgas akan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kompensasi cuti dan lembur yang belum dibayar. “Kami pastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tutur Aziz.
Aziz juga menambahkan bahwa keterlibatan kurator baru akan terjadi jika perusahaan sudah dinyatakan pailit. Pada titik tersebut, tanggung jawab beralih ke kurator yang akan menentukan apakah perusahaan akan going concern (tetap berusaha di bawah kurator) atau akan terjadi PHK dan penutupan.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)