Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Cegah PHK Massal, Gubernur Jateng Perintahkan Pembentukan Satgas Khusus

Basuki by Basuki
2 Juni 2025
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Pembentukan Satgas PHK di Jateng ini merupakan respons cepat terhadap perintah presiden untuk menekan potensi PHK massal dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Satgas PHK itu perintah Presiden. Harus segera ditindaklanjuti dan dibentuk dengan rumusan kerja yang jelas,” tegas Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025.

Satgas PHK bertujuan mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja sebelum perusahaan mengalami kebangkrutan. Menurut Gubernur, tindakan pencegahan harus dilakukan sejak perusahaan menunjukkan tanda-tanda masuk dalam kategori ‘kuning’ – yakni perusahaan dengan masalah internal yang berpotensi menyebabkan PHK.

“Satgas ini bukan bergerak saat perusahaan sudah pailit (kategori merah), tapi sejak potensi masalah mulai muncul. Ini langkah preventif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan,” jelas Luthfi.

Satgas PHK akan melibatkan berbagai unsur, seperti dinas tenaga kerja, serikat pekerja dan serikat buruh perusahaan, serta pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Pihak di luar itu juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.

“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” kata Luthfi.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pemetaan perusahaan menjadi tiga kategori, meliputi:

  • Hijau (Mantap): Perusahaan yang mematuhi aturan norma ketenagakerjaan.
  • Kuning: Perusahaan yang mulai mengalami permasalahan seperti lembur tidak dibayar atau hak karyawan dikurangi.
  • Merah: Perusahaan yang terancam atau sudah pailit dan berpotensi melakukan PHK massal.

“Jika masalah di perusahaan kuning tidak ditangani, akan berkembang menjadi kategori merah. Satgas hadir untuk mencegah hal ini,” ungkap Aziz.

Jika PHK tetap terjadi, Satgas akan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kompensasi cuti dan lembur yang belum dibayar. “Kami pastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tutur Aziz.

Aziz juga menambahkan bahwa keterlibatan kurator baru akan terjadi jika perusahaan sudah dinyatakan pailit. Pada titik tersebut, tanggung jawab beralih ke kurator yang akan menentukan apakah perusahaan akan going concern (tetap berusaha di bawah kurator) atau akan terjadi PHK dan penutupan.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Ahmad LuthfiBerita Jatengcegah PHK massalGubernur JatengInfo JatengPHKSatgas PHK

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Nasi Opor Panggang Sunggingan, makanan khas Kabupaten Kudus. (Nisa HS/Harianmuria.com)

Wajib Coba! Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS