Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Cegah PHK Massal, Gubernur Jateng Perintahkan Pembentukan Satgas Khusus

Basuki by Basuki
2 Juni 2025
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Cegah PHK Massal, Gubernur Jateng Perintahkan Pembentukan Satgas Khusus

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Pembentukan Satgas PHK di Jateng ini merupakan respons cepat terhadap perintah presiden untuk menekan potensi PHK massal dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Satgas PHK itu perintah Presiden. Harus segera ditindaklanjuti dan dibentuk dengan rumusan kerja yang jelas,” tegas Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025.

Satgas PHK bertujuan mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja sebelum perusahaan mengalami kebangkrutan. Menurut Gubernur, tindakan pencegahan harus dilakukan sejak perusahaan menunjukkan tanda-tanda masuk dalam kategori ‘kuning’ – yakni perusahaan dengan masalah internal yang berpotensi menyebabkan PHK.

“Satgas ini bukan bergerak saat perusahaan sudah pailit (kategori merah), tapi sejak potensi masalah mulai muncul. Ini langkah preventif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan,” jelas Luthfi.

Satgas PHK akan melibatkan berbagai unsur, seperti dinas tenaga kerja, serikat pekerja dan serikat buruh perusahaan, serta pihak pengusaha atau pemilik perusahaan. Pihak di luar itu juga akan dilibatkan sesuai dengan fungsinya.

“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” kata Luthfi.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pemetaan perusahaan menjadi tiga kategori, meliputi:

  • Hijau (Mantap): Perusahaan yang mematuhi aturan norma ketenagakerjaan.
  • Kuning: Perusahaan yang mulai mengalami permasalahan seperti lembur tidak dibayar atau hak karyawan dikurangi.
  • Merah: Perusahaan yang terancam atau sudah pailit dan berpotensi melakukan PHK massal.

“Jika masalah di perusahaan kuning tidak ditangani, akan berkembang menjadi kategori merah. Satgas hadir untuk mencegah hal ini,” ungkap Aziz.

Jika PHK tetap terjadi, Satgas akan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kompensasi cuti dan lembur yang belum dibayar. “Kami pastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tutur Aziz.

Aziz juga menambahkan bahwa keterlibatan kurator baru akan terjadi jika perusahaan sudah dinyatakan pailit. Pada titik tersebut, tanggung jawab beralih ke kurator yang akan menentukan apakah perusahaan akan going concern (tetap berusaha di bawah kurator) atau akan terjadi PHK dan penutupan.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Tags: Ahmad LuthfiBerita Jatengcegah PHK massalGubernur JatengInfo JatengPHKSatgas PHK

Related Posts

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Musim Kemarau Mundur, Petani Tembakau Pati Resah Tanaman Gagal Tumbuh
News

Musim Kemarau Mundur, Petani Tembakau Pati Resah Tanaman Gagal Tumbuh

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Wajib Coba! Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

Wajib Coba! Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS