Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Cegah Kebocoran PAD, DPRD Jepara Minta Juru Parkir Tak Kantongi Surat Tugas Ditertibkan

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Mei 2024
in News
0 0
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara tak kantongi surat tugas ditertibkan sebagai bentuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Maraknya parkir liar itu adalah kegiatan yang harus ditertibkan oleh Dishub. Ciri-ciri parkir liar yang pertama, lokasi tersebut tidak ditentukan oleh Dishub, yang kedua tarifnya tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, penarikan biaya parkir liar tentu tidak masuk pada pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak memiliki legalitas, dimana petugas parkir resmi memiliki surat tugas dari Dishub Jepara. Pihaknya menegaskan bagi siapapun yang tidak memiliki surat tugas tentu tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.

Maka dari itu, pihaknya meminta Dishub Jepara untuk segera melakukan penertiban. Apalagi lokasi parkir tersebut merupakan lokasi yang menjadi kewenangan Dishub Jepara tentu itu harus ditindaklanjuti untuk dijadikan potensi retribusi parkir.

Disamping itu, penarikan biaya parkir harus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pengendara motor dikenai tarif Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000.

“Terkait parkir sudah ada Perda yang menentukan tarif jenis retribusi parkir di tepi jalan umum. Dishub pasti memiliki titik-titik yang telah ditentukan oleh Dishub Jepara,” terangnya.

Agus menjelaskan, kegiatan parkir tidak bisa disebut parkir liar apabila dilaksanakan tidak di wilayah yang menjadi kewenangan daerah. Misalnya di lahan pribadi, tapi misalnya ada masyarakat yang melakukan kegiatan parkir dilahan miliknya sendiri contoh di pabrik-pabrik, pemerintah daerah berhak untuk menarik pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir.

“Jadi yang harus dipahami adalah yang digunakan lahan parkir milik siapa, kalau itu milik pemerintah daerah dalam hal ini parkir di tepi jalan umum maka menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Tags: DPRD Jeparainfo jeparajeparaRetribusi Parkir

Related Posts

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta
News

Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta

14 Mei 2025
Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah
News

Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Ketua DPRD Pati Harap Kekosongan Perades Tak Pengaruhi Kinerja Pemdes

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS