JEPARA, Harianmuria.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara tak kantongi surat tugas ditertibkan sebagai bentuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Maraknya parkir liar itu adalah kegiatan yang harus ditertibkan oleh Dishub. Ciri-ciri parkir liar yang pertama, lokasi tersebut tidak ditentukan oleh Dishub, yang kedua tarifnya tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Ia mengungkapkan, penarikan biaya parkir liar tentu tidak masuk pada pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak memiliki legalitas, dimana petugas parkir resmi memiliki surat tugas dari Dishub Jepara. Pihaknya menegaskan bagi siapapun yang tidak memiliki surat tugas tentu tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.
Maka dari itu, pihaknya meminta Dishub Jepara untuk segera melakukan penertiban. Apalagi lokasi parkir tersebut merupakan lokasi yang menjadi kewenangan Dishub Jepara tentu itu harus ditindaklanjuti untuk dijadikan potensi retribusi parkir.
Disamping itu, penarikan biaya parkir harus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pengendara motor dikenai tarif Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000.
“Terkait parkir sudah ada Perda yang menentukan tarif jenis retribusi parkir di tepi jalan umum. Dishub pasti memiliki titik-titik yang telah ditentukan oleh Dishub Jepara,” terangnya.
Agus menjelaskan, kegiatan parkir tidak bisa disebut parkir liar apabila dilaksanakan tidak di wilayah yang menjadi kewenangan daerah. Misalnya di lahan pribadi, tapi misalnya ada masyarakat yang melakukan kegiatan parkir dilahan miliknya sendiri contoh di pabrik-pabrik, pemerintah daerah berhak untuk menarik pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir.
“Jadi yang harus dipahami adalah yang digunakan lahan parkir milik siapa, kalau itu milik pemerintah daerah dalam hal ini parkir di tepi jalan umum maka menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)