JEPARA, Harianmuria.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif, meminta sekolah-sekolah yang ada di wilayah setempat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Jepara terkait kegiatan study tour.
“Kami di Komisi C belum ada kesepakatan terkait hal ini, kita menghormati kebijakan yang dikeluarkan Dindikbud Jateng. Saya meminta sekolah di bawah kewenangan Dindikbud Jateng untuk mematuhi kebijakan ini,” kata anggota DPRD Jepara itu.
Ia mengatakan, ada dampak positif dari study tour yang dilakukan sekolah-sekolah terutama untuk Kabupaten Jepara. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jepara merupakan daerah yang mempunyai banyak objek wisata.
Menurut Bustanul, jika kegiatan study tour tidak diberlakukan lagi, hal itu akan berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata di Jepara.
“Kejadian kemarin seharusnya jadi pembelajaran, Dishub harus memperketat uji kelayakan kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bustanul menjelaskan bahwa yang terpenting dari kegiatan study tour adalah adanya kesepakatan antara orang tua dan guru.
Di samping itu, program study tour harus tetap menjaga hak dan kewajiban para peserta, baik dari segi fasilitas maupun keselamatan dan keamanan para peserta didik. Tak hanya itu, tempat study tour harus disesuaikan dengan usia siswa-siswi.
“Kalau misalkan orang tua ada orang tua yang keberatan dengan adanya study tour tidak perlu ada paksaan, dan study tour ini seharusnya betul-betul memberikan edukasi kepada anak-anak jangan hanya sebatas senang-senang. Karena selama ini study tour itu lebih banyak bersenang-senang dan kurang memberikan manfaat,” terangnya.
Ia berharap, kegiatan study tour tidak dijadikan sebagai proyek untuk mencari keuntungan. Terkait biaya, Bustanul menyebut bisa dilakukan subsidi silang untuk meringankan anak-anak yang kurang mampu.
Sebelumnya, Dindikbud Jawa Tengah secara resmi melarang kegiatan study tour dan wisata bagi sekolah negeri SMA dan SMK di Jawa Tengah.
Peraturan larangan yang tertuang dalam surat dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 tersebut muncul setelah adanya tragedi kecelakaan maut yang menimpa bus rombongan wisata SMK Lingga Kencana di Depok Jawa Barat.
Di sisi lain, Disdikpora Kabupaten Jepara mengimbau kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Jepara yang telah merancang kegiatan study tour untuk meningkatkan pengawasan.
Sementara itu, bagi sekolah yang belum merencanakan kegiatan study tour, Disdikpora Jepara mengimbau untuk tidak perlu melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini sebagai bentuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)