JEPARA, Harianmuria.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat buruh Jepara kembali menggeruduk kantor Bupati Jepara pada Rabu (22/1/2025). Tujuan dari aksi tersebut untuk membubarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi (22/1/2025).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa rapat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bukan karena tanpa alasan.
Setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu, kata dia, tak lama setelah itu masuk beberapa surat kepada pihak Dewan Pengupahan terkait rasa keberatan akan tingginya UMSK.
“Kemungkinan jika diterapkan dengan persentase ini, akan ada pengurangan karyawan sekitar 30 persen. Pengurangan tersebut bukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan tidak diperpanjang kontraknya,” ucap Edy saat ditemui usai rapat.
Ia menjelaskan PT. Sami, yang sebelumnya sudah menyetujui penerapan UMSK ini kemungkinan tidak memperpanjang kontrak 500 karyawannya. Edy menyampaikan bahwa PT. Sami sebenarnya tidak siap, namun karena adanya SK Gubernur Jateng maka mau tidak mau dilaksanakan dengan skema pengurangan jumlah karyawannya.
Melihat kondisi tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Forkopimda menginstruksikan Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat. Pasalnya ditakutkan jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, maka akan mengganggu iklim perekonomian.
“Hasil dari rapat pagi ini akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Jepara dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Adapun hasil dari rapat yaitu, kenaikan UMSK sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.634.773. Selanjutnya sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2.659.242.
“Kami menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengaku syok dan kecewa dengan hasil rapat Dewan Pengupahan. Karena adanya perbandingan yang cukup drastis, dari kisaran 7 persen, 10 persen, dan 13 persen menjadi 0,5 persen, 1 persen, dan 1,5 persen.
“Kami sampaikan jika ada perubahan nominal atau angka persentase UMSK, jangan salahkan kami jika kondusifitas Jepara tidak stabil,” kataYopi.
Ia menyampaikan jika perusahaan menyatakan rugi dan rugi, maka tidak segan-segan pihaknya akan membuktikan pernyataan tersebut dengan memboikot dan membuat rugi perusahaan itu. “Akan kami laksanakan mulai minggu depan,” tegasnya. (MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)