Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Buruh di Jepara Tak Terima UMSK Ditinjau Ulang

Ika Tamara by Ika Tamara
22 Januari 2025
in News, Jepara, Seputar Jateng
0 0
BURUH

Puluhan buruh kembali melakukan aksi di depan Kantor Bupati Jepara untuk menuntut pembubaran rapat Dewan Pengupahan yang mengkaji ulang UMSK, Rabu (22/1/2025).

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat buruh Jepara kembali menggeruduk kantor Bupati Jepara pada Rabu (22/1/2025). Tujuan dari aksi tersebut untuk membubarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi (22/1/2025).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa rapat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bukan karena tanpa alasan.

Setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu, kata dia, tak lama setelah itu masuk beberapa surat kepada pihak Dewan Pengupahan terkait rasa keberatan akan tingginya UMSK.

“Kemungkinan jika diterapkan dengan persentase ini, akan ada pengurangan karyawan sekitar 30 persen. Pengurangan tersebut bukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan tidak diperpanjang kontraknya,” ucap Edy saat ditemui usai rapat.

Ia menjelaskan PT. Sami, yang sebelumnya sudah menyetujui penerapan UMSK ini kemungkinan tidak memperpanjang kontrak 500 karyawannya. Edy menyampaikan bahwa PT. Sami sebenarnya tidak siap, namun karena adanya SK Gubernur Jateng maka mau tidak mau dilaksanakan dengan skema pengurangan jumlah karyawannya.

Melihat kondisi tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Forkopimda menginstruksikan Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat. Pasalnya ditakutkan jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, maka akan mengganggu iklim perekonomian.

“Hasil dari rapat pagi ini akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Jepara dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Adapun hasil dari rapat yaitu, kenaikan UMSK sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.634.773. Selanjutnya sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2.659.242.

“Kami menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengaku syok dan kecewa dengan hasil rapat Dewan Pengupahan. Karena adanya perbandingan yang cukup drastis, dari kisaran 7 persen, 10 persen, dan 13 persen menjadi 0,5 persen, 1 persen, dan 1,5 persen.

“Kami sampaikan jika ada perubahan nominal atau angka persentase UMSK, jangan salahkan kami jika kondusifitas Jepara tidak stabil,” kataYopi.

Ia menyampaikan jika perusahaan menyatakan rugi dan rugi, maka tidak segan-segan pihaknya akan membuktikan pernyataan tersebut dengan memboikot dan membuat rugi perusahaan itu. “Akan kami laksanakan mulai minggu depan,” tegasnya. (MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BURUHInfo JeparaInfo MuriajeparaUMSK

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
JALAN RUSAK

Perbaikan Jalan Rusak Ditunda, DPUTR Pati Beberkan Alasannya!

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS