Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Bupati Kudus Usulkan Pencabutan Perda Kapuk Randu, Fokus pada Lingkungan dan Regulasi Baru

Basuki by Basuki
5 Juni 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Kudus Usulkan Pencabutan Perda Kapuk Randu, Fokus pada Lingkungan dan Regulasi Baru

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris usai mengajukan usulan regulasi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

697
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya menjaga lingkungan di tengah upaya pembaruan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen untuk menciptakan payung hukum yang lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Hal itu disampaikan Bupati saat mengusulkan pencabutan perdaturan daerah (Perda) lama dan mengajukan enam rancangan perda (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu, 4 Juni 2025.

Regulasi yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kapuk Randu.
“Kapuk randu sudah jarang digunakan sebagai bahan kasur atau bantal. Maka, Perda ini kami usulkan untuk dicabut,” jelas Bupati.

Namun, pencabutan ini bukan berarti lampu hijau untuk penebangan massal. Bupati justru menekankan pentingnya konservasi. “Biarkan tetap tumbuh sebagai penghijauan, kecuali jika mengganggu proyek strategis seperti pelebaran jalan,” pesannya.

Selain mencabut Perda lama, Pemkab Kudus juga mengusulkan enam Ranperda, yakni Ranperda RPJMD Kudus 2025–2029, Ranperda Pendirian dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda Perubahan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Penanaman Modal Daerah.

Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menekankan pentingnya regulasi kesetaraan gender agar pembangunan benar-benar inklusif. “Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan rencana untuk membatasi jam operasional toko kelontong guna mencegah maraknya toko 24 jam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban.

“Kami ingin menata agar keberadaan toko tetap terkontrol dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Kudus mengajukan dua Ranperda inisiatif, yaitu Ranperda Produk Halal dan Ranperda Penataan Drainase Kota. Ketua DPRD Kudus, Masan, menekankan urgensi pengelolaan sistem drainase yang buruk di sejumlah titik.

“Drainase lebih tinggi dari jalan justru memicu banjir. Ini perlu segera diatur,” ujarnya.

Masan juga mengkritik lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP, menyebut beberapa aturan hanya menjadi ‘macan ompong’. “Kalau perlu direvisi, kita revisi. Tujuannya agar Perda benar-benar berpihak pada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Tags: Bupati KudusInfo Kuduspengusulan ranperdaPerda Kapuk Randuregulasi daerahregulasi ramah lingkunganSam'ani Intakoris

Related Posts

Suwanto, ASN Satpol PP Blora Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukum & Kriminal

Suwanto, ASN Satpol PP Blora Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

14 Juni 2025
Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Rehabilitasi Ekosistem Pesisir, Pemprov Jateng Galakkan Program Mageri Segoro

Rehabilitasi Ekosistem Pesisir, Pemprov Jateng Galakkan Program Mageri Segoro

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS