KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya menjaga lingkungan di tengah upaya pembaruan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen untuk menciptakan payung hukum yang lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Hal itu disampaikan Bupati saat mengusulkan pencabutan perdaturan daerah (Perda) lama dan mengajukan enam rancangan perda (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu, 4 Juni 2025.
Regulasi yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kapuk Randu.
“Kapuk randu sudah jarang digunakan sebagai bahan kasur atau bantal. Maka, Perda ini kami usulkan untuk dicabut,” jelas Bupati.
Namun, pencabutan ini bukan berarti lampu hijau untuk penebangan massal. Bupati justru menekankan pentingnya konservasi. “Biarkan tetap tumbuh sebagai penghijauan, kecuali jika mengganggu proyek strategis seperti pelebaran jalan,” pesannya.
Selain mencabut Perda lama, Pemkab Kudus juga mengusulkan enam Ranperda, yakni Ranperda RPJMD Kudus 2025–2029, Ranperda Pendirian dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda Perubahan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Penanaman Modal Daerah.
Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menekankan pentingnya regulasi kesetaraan gender agar pembangunan benar-benar inklusif. “Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan rencana untuk membatasi jam operasional toko kelontong guna mencegah maraknya toko 24 jam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami ingin menata agar keberadaan toko tetap terkontrol dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Kudus mengajukan dua Ranperda inisiatif, yaitu Ranperda Produk Halal dan Ranperda Penataan Drainase Kota. Ketua DPRD Kudus, Masan, menekankan urgensi pengelolaan sistem drainase yang buruk di sejumlah titik.
“Drainase lebih tinggi dari jalan justru memicu banjir. Ini perlu segera diatur,” ujarnya.
Masan juga mengkritik lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP, menyebut beberapa aturan hanya menjadi ‘macan ompong’. “Kalau perlu direvisi, kita revisi. Tujuannya agar Perda benar-benar berpihak pada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)