Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Bupati Kudus Usulkan Pencabutan Perda Kapuk Randu, Fokus pada Lingkungan dan Regulasi Baru

Basuki by Basuki
5 Juni 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Kudus Usulkan Pencabutan Perda Kapuk Randu, Fokus pada Lingkungan dan Regulasi Baru

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris usai mengajukan usulan regulasi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

700
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya menjaga lingkungan di tengah upaya pembaruan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen untuk menciptakan payung hukum yang lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Hal itu disampaikan Bupati saat mengusulkan pencabutan perdaturan daerah (Perda) lama dan mengajukan enam rancangan perda (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu, 4 Juni 2025.

Regulasi yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kapuk Randu.
“Kapuk randu sudah jarang digunakan sebagai bahan kasur atau bantal. Maka, Perda ini kami usulkan untuk dicabut,” jelas Bupati.

Namun, pencabutan ini bukan berarti lampu hijau untuk penebangan massal. Bupati justru menekankan pentingnya konservasi. “Biarkan tetap tumbuh sebagai penghijauan, kecuali jika mengganggu proyek strategis seperti pelebaran jalan,” pesannya.

Selain mencabut Perda lama, Pemkab Kudus juga mengusulkan enam Ranperda, yakni Ranperda RPJMD Kudus 2025–2029, Ranperda Pendirian dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda Perubahan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Penanaman Modal Daerah.

Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menekankan pentingnya regulasi kesetaraan gender agar pembangunan benar-benar inklusif. “Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan rencana untuk membatasi jam operasional toko kelontong guna mencegah maraknya toko 24 jam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban.

“Kami ingin menata agar keberadaan toko tetap terkontrol dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, DPRD Kudus mengajukan dua Ranperda inisiatif, yaitu Ranperda Produk Halal dan Ranperda Penataan Drainase Kota. Ketua DPRD Kudus, Masan, menekankan urgensi pengelolaan sistem drainase yang buruk di sejumlah titik.

“Drainase lebih tinggi dari jalan justru memicu banjir. Ini perlu segera diatur,” ujarnya.

Masan juga mengkritik lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP, menyebut beberapa aturan hanya menjadi ‘macan ompong’. “Kalau perlu direvisi, kita revisi. Tujuannya agar Perda benar-benar berpihak pada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati KudusInfo Kuduspengusulan ranperdaPerda Kapuk Randuregulasi daerahregulasi ramah lingkunganSam'ani Intakoris

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat
News

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat

1 Juli 2025
Hari Bhayangkara 2025, Kapolres Kendal: Momentum Refleksi dan Evaluasi Polri
News

Hari Bhayangkara 2025, Kapolres Kendal: Momentum Refleksi dan Evaluasi Polri

1 Juli 2025
Gubernur Luthfi Apresiasi Kinerja Polda Jateng di Hari Bhayangkara ke-79
News

Gubernur Luthfi Apresiasi Kinerja Polda Jateng di Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Warga Kalijoyo Pekalongan Tolak Pembangunan TPA Sampah, Khawatirkan Dampak Lingkungan
News

Warga Kalijoyo Pekalongan Tolak Pembangunan TPA Sampah, Khawatirkan Dampak Lingkungan

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Rehabilitasi Ekosistem Pesisir, Pemprov Jateng Galakkan Program Mageri Segoro

Rehabilitasi Ekosistem Pesisir, Pemprov Jateng Galakkan Program Mageri Segoro

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS