PATI, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati belum menerima instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait informasi kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025.
Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto, Kamis, 31 Oktober 2024 menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kemungkinan besaran UMK 2025. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan ataupun tidak.
Akan tetapi berkaca dari UMK tahun sebelumnya, lanjut dia, sangat dimungkinkan ada kenaikan.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke publik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Pati 2024 ini naik menjadi Rp 2,1 juta. Nominal tersebut sedikit mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 2 juta. Bambang pun berharap nantinya akan ada kenaikan UMK sama halnya yang diharapkan oleh ribuan buruh di Bumi Mina Tani.
Bambang mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan informasi perihal besaran UMK pada tanggal 30 November mendatang. Tepatnya setelah penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November.
“Kita tunggu saja, semoga ada kenaikan UMK 2025. Untuk penetapan UMP itu di tanggal 21 November, sedangkan UMK tanggal 30,” imbuhnya.
Ia pun menyebutkan salah satu indikator kenaikan UMR ini adalah tingkat investasi di Kabupaten Pati yang cukup baik. Hal inilah yang membuat Bambang yakin UMK Kabupaten Pati 2025 bakal ada kenaikan nantinya.
Mengingat banyak pabrik atau perusahaan yang menyerap lapangan pekerjaan. Sehingga kenaikan UMK ini dapat menjadi harapan masyarakat untuk mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)