PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin sayangkan pemerintah daerah (pemda) lantaran tidak pernah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Walaupun ada, penyuluhan hukum yang diberikan hanya bersifat formalitas.
Hal itu diungkapkan saat menanggapi kasus main hakim sendiri di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada 6 Juni 2024 lalu.
“Selama ini belum ada penyuluhan atau penyampaian perda terhadap masyarakat secara masif. Ya mungkin ada itu tapi hanya sebatas menurut saya ya formalitas kalau menurut saya. Jadi saya menyayangkan sikap pemerintah kabupaten dalam hal ini, tentang penyuluhan hukum yang kurang masif,” ujar Ali pada Jumat, 21 Juni 2024.
Ali mengatakan, Pemda harus melakukan penyuluhan hukum secara masif kepada masyarakat agar kasus pengeroyokan yang menimpa bos rental asal Jakarta di Sukolilo tidak terulang kembali di wilayah lain. Mengingat, Pemda memiliki anggaran khusus sebesar 10 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk melaksanakan penyuluhan hukum.
“Keprihatinan ini harus kita tindak lanjuti dengan perbaikan, kalau Pemda tentunya harus memberikan pemahaman, edukasi terhadap masyarakat tentang hukum. Kan ada anggaran tentang penyuluhan hukum, ada. Nanti akan kami koordinasikan dengan Pak PJ Bupati Pati,” jelasnya.
Akibat tidak adanya penyuluhan hukum, lanjut Ali, masyarakat menjadi korbannya yakni kurang sadar akan penggunaan hukum dalam menyikapi tindak kriminal.
“Bukan kurang sadar. Apa pernah ada penyuluhan hukum di Kabupaten Pati yang dilakukan pemerintah daerah? Coba tunjukkan! Ada tidak?” ucapnya.
Ali berharap, pemda sebagai penyelenggara pemerintahan harus melakukan penyuluhan hukum baik melalui pemerintah kecamatan, desa ataupun organisasi perangkat daerah terkait. Ia juga menyayangkan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan salama ini hanya melalui spanduk yang menurutnya kurang maksimal.
“Entah itu lewatnya di desa masing-masing atau per kecamatan. Karena ini kan tidak untuk jangka pendek, jangka panjang. Kan ada anggaran untuk penyuluhan hukum yang ada, dititipkan ke Satpol juga ada. Penegakan hukum lah. Penegakan hukum kan bisa penyuluhan, tidak hanya pemasangan spanduk saja kan tidak,” harap Ali. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)