PATI, Harianmuria.com – Masyarakat tetap diharuskan melakukan perubahan elemen pada berkas kependudukan meski hanya melakukan pindah datang atau keluar desa/kecamatan dalam satu kabupaten. Dalam hal ini, masyarakat diimbau mengetahui prosedur pengajuan perubahan data kependudukan menyesuaikan domisili yang dituju, baik pindah desa maupun kecamatan.
Untuk proses pindah datang antar desa dalam satu kecamatan, pemohon dapat meminta surat pengantar dari desa. Sebelum itu, pemohon dapat mempersiapkan berkas penunjang seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.
Kemudian untuk keperluan pindah ke desa di kecamatan lain, masyarakat bisa langsung ke kantor kecamatan. Sedangkan warga Pati yang ingin pindah antar kabupaten/kota, pengurusannya harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Selain itu, mengurus berkas permohonan di kantor Disdukcapil juga berlaku ketika ada masyarakat luar kabupaten yang ingin pindah datang ke desa di wilayah Kabupaten Pati.
“Terkait hal ini, pihak kecamatan akan menyarankan pihak pemohon untuk mengurus berkas ke kantor Disdukcapil terlebih dahulu,” imbau Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Selasa, 17 September 2024.
Ini Hal yang Perlu Diurus Saat Pindah Domisili di Lingkup Kabupaten Pati
Lebih lanjut, pemerintah desa juga diminta aktif melakukan pendataan baik warga pindah datang dari desa/kecamatan atau dari kabupaten/kota lainnya.
Oleh sebab itu, masyarakat harus tertib dalam mengurus administrasi kependudukan. Ketika pindah datang/keluar masih lingkup satu kabupaten, masyarakat bisa meminta surat pengantar dari desa asal terlebih dahulu.
“Setelah itu, pemohon juga perlu membawa berkas pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Berkas ini nanti akan diminta oleh petugas administrasi kependudukan yang ada pada kantor kecamatan untuk selanjutnya diperbaharui,” urainya.
Ketika masyarakat ingin pindah ke kabupaten/kota lain imbuhnya, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil Pati untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Tentunya dengan meminta surat pengantar dari pemerintah desa terlebih dahulu, agar pemerintah desa juga bisa memberikan arahan lebih detail.
“Setelah berkas tersebut jadi, pemohon bisa melanjutkan ke kantor Disdukcapil tempat tujuan dan kantor desa tujuan pindah,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)