BLORA, Harianmuria.com – Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, mendorong pemerintah desa yang mengalami kekosongan perangkat desa segera mengajukan usulan.
Supardi menilai pengisian perangkat desa penting agar pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tidak terganggu.
Menurut Supardi, kepala desa dapat mengusulkan pengisian perangkat desa kepada Bupati Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Saya menyarankan untuk desa-desa yang perangkatnya kurus atau masih sedikit, dan ingin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seyogyanya izin ke Pak Bupati mengadakan seleksi perangkat desa,” ujar Supardi, Jumat, 3 Juli 2026.
Namun, pelaksanaan pengisian perangkat desa tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing desa, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD).
Ia mencontohkan proses pengisian perangkat desa yang baru saja dilakukan lima desa di Kecamatan Kunduran. Proses penjaringan tersebut berjalan secara terbuka dan transparan.
“Usulan itu sebenarnya sudah diajukan sekitar satu tahun lalu. Baru bisa dilaksanakan sekarang karena menyesuaikan kondisi anggaran,” ujar Supardi.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi A DPRD Blora ke sejumlah desa, masih banyak ditemukan jabatan perangkat desa yang kosong.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat
Karena itu, Supardi berharap desa-desa yang masih memiliki kekosongan jabatan segera mengusulkan pengisian ke Bupati Blora, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Itu (keuangan daerah) merupakan domain Pak Bupati. Maka Pak Bupati, saya menyarankan untuk desa-desa yang benar-benar membutuhkan untuk segera di izinkan melakukan pengisian. Kalau tidak dilakukan penerimaan perangkat desa baru, indikasinya mengganggu kinerja pemerintahan desa,” tuturnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh proses penjaringan perangkat desa dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, proses pengisian perangkat desa dapat berjalan lebih akuntabel dan memperoleh kepercayaan publik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











