PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati keluhkan anggotanya yang telat hadir bahkan mangkir dalam rapat paripurna lanjutan terkait jawaban Pj Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 pada Senin, 13 Juni 2023 lalu.
Sebelum rapat berlangsung, Ali sempat geram dan meminta awak media yang hadir untuk mengabadikan situasi rapat.
“Tadi (anggota DPRD, red) pada belum datang, makanya saya sampaikan kepada teman-teman media, mana DPRD yang rajin mana yang tidak, biar kelihatan, kita ini kan dibayar makan gaji rakyat, tentunya tugas dan kewajiban kita harus tanggung jawab,” ucap Ali.
Wakil rakyat asal Kayen tersebut juga menyayangkan masih ada salah satu Badan Kehormatan (BK) yang tidak hadir dalam rapat. Lebih parahnya, ketidakhadirannya tanpa ada konfirmasi ataupun ijin kepada pimpinan.
“BK nya tadi tidak hadir juga tidak ada izin, kita juga tidak tahu ini. Tapi ketua BKnya hadir pak Rusdi, pak Yono hadir, pak Suryanto hadir, yang tidak hadir hanya Wisnu. Nanti biar Ketua BK yang bertanya kepada anggotanya,” keluhnya.
Politisi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengungkapkan,
terdapat 22 dewan yang makir dalam rapat tersebut. Sementara 28 anggota dari 50 total dewan turut hadir dalam rapat.
“Dari 50 anggota yang hadir 26 kemudian ada tambah masuk lagi 2,” ungkapnya.
Ali mengimbau, sebagai anggota legislatif sudah seharusnya bertanggungjawab melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh rakyatnya. Sudah sepatutnya mereka melaksanakan tata tertib yang ada, minimal jika tidak hadir harus ijin terlebih dahulu kepada pimpinan. Walaupun sebagian ada yang sudah ijin, namun jumlahnya cuma sedikit.
“Makanya saya mengimbau anggota DPRD ketika sudah dipilih rakyat mempunyai tugas dan tanggung jawab, tugas-tugasnya diperhatikan lah, jangan sampai ini terjadi lagi. Ada beberapa yang ijin disampaikan ke pimpinan,” tegasnnya.
Ia menambahkan, anggotanya yang menyalahi aturan tata tertib akan diberikan teguran hingga pemberhentian tugas.
“Kalau sanksinya kan dalam tatib DPRD, kalau tidak hadir enam kali berturut-turut, nanti bisa diberikan sanksi pertama peneguran sampai pemberhentian, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” pungkasnya. (Lingkar Netwowrk | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)