PEKALONGAN, Harianmuria.com – Komisi C DPRD Kota Pekalongan dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan memperkuat koordinasi dalam rangka mengantisipasi potensi kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Langkah ini diambil menyusul penerapan kebijakan baru SPMB yang berbasis sistem domisili, sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan berlaku mulai tahun 2025.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan Budi Setiawan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sistem domisili dapat memicu celah kecurangan baru jika tidak disosialisasikan secara efektif.
“Ini akan kami bantu sosialisasi ke masyarakat dan berharap tak ada kecurangan tentang domisili. Aturan baru ini bisa saja menimbulkan kecurangan baru,” kata Wawan, sapaan akrabnya, usai rapat koordinasi di ruang Komisi C DPRD, Rabu (7/5/2025).
Wawan juga menyoroti ketidakmerataan pemetaan sekolah di Kota Pekalongan. Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi pada SPMB kali ini tidak lagi mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, melainkan berdasarkan wilayah administratif kecamatan.
Menurutnya, hal ini memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Untuk SPMB ini belum turun juknisnya. Harapannya SPMB di Kota Pekalongan nantinya dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan Mabruri menyatakan bahwa draf aturan teknis SPMB telah difinalisasi di tingkat dinas dan bagian hukum. Saat ini, pihaknya sedang menunggu koreksi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Mabruri juga menjelaskan perbedaan signifikan dalam SPMB kali ini. “Kalau perbedaan sebetulnya pada komposisi antara presentasi domisili, prestasi, dan mutasi. Kebutuhan siswapun sudah kami hitung. Peserta didik SD negeri dengan tampung SMP lebih besar,” terangnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)