JEPARA, Harianmuria.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif meminta program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) terus diperbarui, dengan tujuan membantu masyarakat miskin dan rentan. Sehingga program dan bantuan yang dialokasikan untuk penerima manfaat, perlu dipastikan memenuhi kebutuhan dan menjawab permasalahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Karena tujuannya untuk dapat meningkatkan ekonomi, jadi jangan sampai bantuan habis di modal saja, Kami (DPRD) terus mendorong kebijakan yang pro masyarakat. Kami berikhtiar mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” katanya.
Supaya pendistribusian bantuan sosial (Bansos) tidak salah sasaran, lanjut Bustanul, Perangkat Desa berkewajiban untuk melakukan verifikasi data kependudukan warganya. Terutama masyarakat pra sejahtera yang dimasukkan dalam daftar calon penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, validitas data kependudukan sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan penyaluran bantuan sosial. Hal tersebut menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui Dinas Sosial.
“Targetnya, tidak ada jaminan sosial dan pemberdayaannya yang terlewatkan oleh masyarakat pra sejahtera,” ujarnya.
Bustanul mengatakan bahwa, verifikasi dan pembaruan data kependudukan sangat penting dilakukan secara tertib. Terlebih hal itu sebagai pijakan referensi data penerima bantuan sosial. Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi erat antara Dinas Sosial dengan Pemerintah Desa juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dalam memperoleh bank data yang mutakhir setiap saat.
Selain itu, peran aktif masyarakat juga tidak kalah penting dalam mengawal, sekaligus mengawasi penyaluran bantuan sosial di masing-masing wilayahnya.
“Semua harus bergerak, masyarakat juga jangan pasif. Tanya ke kepala desa masing-masing. Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya atau saudaranya yang kurang mampu untuk masuk ke DTKS melalui ke kepala desa,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)