SEMARANG, Harianmuria.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berhasil mencatatkan hasil signifikan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mencatat sebanyak 872.305 objek pajak telah memanfaatkan program ini.
“Hasilnya, total sebanyak Rp735 miliar piutang pajak kendaraan berhasil terbayarkan,” kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso, Selasa, 17 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama.
Nadi menjelaskan bahwa total piutang pajak kendaraan di Jateng sebelumnya mencapai Rp2,8 triliun. Melalui program ini, hingga 17 Juni 2025, telah berhasil disetorkan Rp735 miliar.
“Dari jumlah tersebut, Pemprov Jateng mengantongi Rp230 miliar sebagai penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Nadi juga menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak akan diperpanjang atau diulang tahun depan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 12 hari untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Setelah program ini berakhir, denda akan kembali diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar,” tandasnya.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)











