• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

66 Konsumen Rugi Belasan Miliar, Pengembang Perumahan Subsidi di Ungaran Ditahan

Basuki by Basuki
19 Juni 2025
in News, Semarang
77 2
Konferensi pers dengan menghadirkan tersangka pengembang Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency Punsae di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Kamis, 19 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Konferensi pers dengan menghadirkan tersangka pengembang Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency Punsae di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Kamis, 19 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

607
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 66 konsumen Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency Punsae, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang menjadi korban dugaan penipuan oleh pengembang. Total kerugian akibat tidak diterimanya sertifikat rumah ditaksir mencapai Rp11,748 miliar.

Direktur PT Agung Citra Khastara, Billy Murwantioko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lapas Ambarawa. Tindakan tersangka selaku pengembang merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam sektor perumahan.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Jateng. Tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 Huruf F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan unit perumahan yang tidak sesuai perjanjian,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam perjanjian awal (PPJB), konsumen dijanjikan akan menerima sertifikat rumah setelah pelunasan. Namun, hasil investigasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan bahwa sertifikat justru dijadikan agunan ke Bank BTN oleh pengembang untuk memperoleh pinjaman.

“Ini pelanggaran serius. Konsumen sudah melunasi, tapi sertifikat mereka dijadikan jaminan. Ini merugikan masyarakat, khususnya golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tegas Direktur Pengendalian Risiko Kementerian PKP Brigjen Pol Budi Satria Wiguna.

Baca juga: Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Kementerian PKP bersama Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejasaan Negeri (Kejari) Semarang, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan tindakan hukum sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen perumahan.

“Langkah ini bukan hanya di Semarang. Kami lakukan juga di Jawa Timur, Bali, dan daerah lain. Tujuannya agar tata kelola sektor perumahan bersih, aman, dan memberikan kepastian hukum,” jelas Budi.

Sebagai bagian proses hukum, lima jaksa gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang ditugaskan untuk menangani kasus ini. Kejaksaan menegaskan bahwa fokus perkara adalah penipuan terkait PPJB, bukan sengketa sertifikat yang berada di Bank BTN sebagai pihak ketiga.

Asisten Pidana Umum Kejati Jateng, Adhi Prabowo, menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan akan menjadi dasar tuntutan. Namun yang utama, katanya, adalah melindungi konsumen yang membeli rumah secara sah dan beritikad baik.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangInfo Semarangkasus Perumahan PunsaeKejari Kabupaten Semarangpenipuan perumahan subsidi Ungaranperumahan subsidiPunsae Ungaran Asri RegencyUU Perlindungan Konsumen
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Pemkab Blora Raup Rp402 Miliar dari Dividen Saham BUMD dalam 5 Tahun

Next Post

BNNP Gandeng PKK Jateng, Perangi Narkoba Mulai dari Rumah

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

Ekonomi Lesu Bikin PAD Semarang Macet, Pemkot Genjot Sejumlah Sektor Pajak

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
513

SEMARANG, Harianmuria.com - Kondisi ekonomi yang lesu menjadi salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang macet. Alhasil Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan rasionalisasi anggaran yang mengakibatkan beberapa...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
513

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

by Rosyid
17 Agustus 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
957

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
570
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
531
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ungker Jati, salah satu makanan khas Blora. (Instagram @falarasha/Harianmuria.com)

5 Deretan Makanan Khas Blora yang Unik, Salah Satunya Terbuat dari Kepompong Jati

18 Oktober 2022
1.4k
Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

22 April 2026
545

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya