KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 66 konsumen Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency Punsae, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang menjadi korban dugaan penipuan oleh pengembang. Total kerugian akibat tidak diterimanya sertifikat rumah ditaksir mencapai Rp11,748 miliar.
Direktur PT Agung Citra Khastara, Billy Murwantioko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lapas Ambarawa. Tindakan tersangka selaku pengembang merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam sektor perumahan.
“Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Jateng. Tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 Huruf F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan unit perumahan yang tidak sesuai perjanjian,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam perjanjian awal (PPJB), konsumen dijanjikan akan menerima sertifikat rumah setelah pelunasan. Namun, hasil investigasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan bahwa sertifikat justru dijadikan agunan ke Bank BTN oleh pengembang untuk memperoleh pinjaman.
“Ini pelanggaran serius. Konsumen sudah melunasi, tapi sertifikat mereka dijadikan jaminan. Ini merugikan masyarakat, khususnya golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tegas Direktur Pengendalian Risiko Kementerian PKP Brigjen Pol Budi Satria Wiguna.
Baca juga: Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka
Kementerian PKP bersama Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejasaan Negeri (Kejari) Semarang, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan tindakan hukum sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen perumahan.
“Langkah ini bukan hanya di Semarang. Kami lakukan juga di Jawa Timur, Bali, dan daerah lain. Tujuannya agar tata kelola sektor perumahan bersih, aman, dan memberikan kepastian hukum,” jelas Budi.
Sebagai bagian proses hukum, lima jaksa gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang ditugaskan untuk menangani kasus ini. Kejaksaan menegaskan bahwa fokus perkara adalah penipuan terkait PPJB, bukan sengketa sertifikat yang berada di Bank BTN sebagai pihak ketiga.
Asisten Pidana Umum Kejati Jateng, Adhi Prabowo, menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan akan menjadi dasar tuntutan. Namun yang utama, katanya, adalah melindungi konsumen yang membeli rumah secara sah dan beritikad baik.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)











