Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
5 Mei 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Mantan Direktur PT ACK berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka. PT ACK merupakan perusahaan pengembang proyek perumahan tersebut pada 2018–2020.

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, sebagian besar warga di perumahan subidi itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran unit rumah sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu.

“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

Arif mengungkapkan, seharusnya rumah bantuan subsidi ini dijual dengan down payment (DP) atau uang muka, dan cicilan ringan sebesar Rp1 juta per bulan dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun.

“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut,” tandasnya.

Piahk kepolisian telah meminta sekitar 60-an warga yang telah melunasi pembayaran untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang.

Menurut Arif, dana yang dibayarkan nasabah tersebut tersebut tidak disalurkan oleh pengembang ke bank sebagaimana seharusnya dalam program perumahan subsidi pemerintah.

“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini adalah mantan direktur pada periode 2018-2020,” katanya.

Arif menambahkan, BN adalah orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik ​​di Ditreskrimsus Polda Jateng.

BN dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di perumahan subsidi itu.

“Sejumlah kejanggalan kami temukan dalam investigasi, di antaranya lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing yang curam. Akses jalan di perumahan itu juga curam meski telah dibeton,” ungkapnya.

Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.

Temuan lainnya terkait keluhan dari 63 warga perumahan subsidi ini, yang telah membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian.

“Kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur, yaitu Bank BTN. Itulah mengapa warga tidak menerima sertifikat rumah yang telah mereka lunasi,” tutur Aziz.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Tags: info semarangKementerian PKPpenggelapanPenipuanperumahan subsidiPolda JatengPunsaeUngaran Asri Regency

Related Posts

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa
News

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

21 Mei 2025
Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja
News

Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Bupati Sudewo Sambut dengan Tangan Terbuka Jika Undip Buka Kampus di Pati

Bupati Sudewo Sambut dengan Tangan Terbuka Jika Undip Buka Kampus di Pati

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS