KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Mantan Direktur PT ACK berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka. PT ACK merupakan perusahaan pengembang proyek perumahan tersebut pada 2018–2020.
Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, sebagian besar warga di perumahan subidi itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran unit rumah sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu.
“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah,” katanya, Sabtu (3/5/2025).
Arif mengungkapkan, seharusnya rumah bantuan subsidi ini dijual dengan down payment (DP) atau uang muka, dan cicilan ringan sebesar Rp1 juta per bulan dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun.
“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut,” tandasnya.
Piahk kepolisian telah meminta sekitar 60-an warga yang telah melunasi pembayaran untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang.
Menurut Arif, dana yang dibayarkan nasabah tersebut tersebut tidak disalurkan oleh pengembang ke bank sebagaimana seharusnya dalam program perumahan subsidi pemerintah.
“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini adalah mantan direktur pada periode 2018-2020,” katanya.
Arif menambahkan, BN adalah orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik di Ditreskrimsus Polda Jateng.
BN dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di perumahan subsidi itu.
“Sejumlah kejanggalan kami temukan dalam investigasi, di antaranya lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing yang curam. Akses jalan di perumahan itu juga curam meski telah dibeton,” ungkapnya.
Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.
Temuan lainnya terkait keluhan dari 63 warga perumahan subsidi ini, yang telah membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian.
“Kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur, yaitu Bank BTN. Itulah mengapa warga tidak menerima sertifikat rumah yang telah mereka lunasi,” tutur Aziz.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)