• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
5 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
73 3
Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

581
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Mantan Direktur PT ACK berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka. PT ACK merupakan perusahaan pengembang proyek perumahan tersebut pada 2018–2020.

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, sebagian besar warga di perumahan subidi itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran unit rumah sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu.

“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

Arif mengungkapkan, seharusnya rumah bantuan subsidi ini dijual dengan down payment (DP) atau uang muka, dan cicilan ringan sebesar Rp1 juta per bulan dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun.

“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut,” tandasnya.

Piahk kepolisian telah meminta sekitar 60-an warga yang telah melunasi pembayaran untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang.

Menurut Arif, dana yang dibayarkan nasabah tersebut tersebut tidak disalurkan oleh pengembang ke bank sebagaimana seharusnya dalam program perumahan subsidi pemerintah.

“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini adalah mantan direktur pada periode 2018-2020,” katanya.

Arif menambahkan, BN adalah orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik ​​di Ditreskrimsus Polda Jateng.

BN dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di perumahan subsidi itu.

“Sejumlah kejanggalan kami temukan dalam investigasi, di antaranya lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing yang curam. Akses jalan di perumahan itu juga curam meski telah dibeton,” ungkapnya.

Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.

Temuan lainnya terkait keluhan dari 63 warga perumahan subsidi ini, yang telah membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian.

“Kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur, yaitu Bank BTN. Itulah mengapa warga tidak menerima sertifikat rumah yang telah mereka lunasi,” tutur Aziz.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SemarangKementerian PKPpenggelapanpenipuanperumahan subsidiPolda JatengPunsaeUngaran Asri Regency
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Berdiri Selama 115 Tahun, SDN 1 Kunden Blora Berstatus Cagar Budaya

Next Post

Bupati Sudewo Sambut dengan Tangan Terbuka Jika Undip Buka Kampus di Pati

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Pati. (Tangkapan layar Instagram/@humas_poldajateng)

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG dan Penimbunan Solar, 5 Tersangka Dibekuk di Pati–Cilacap

by Redaksi
17 Oktober 2026
510

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati dan Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan...

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Oknum Kades di Kragan Rembang Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan

Oknum Kades di Kragan Rembang Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan

by ulfa puspa
26 September 2026
1.1k

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan. Persoalan yang bermula dari hubungan pekerjaan...

Terseret Dugaan Penggelapan Mobil, ASN Kejari Blora Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

Terseret Dugaan Penggelapan Mobil, ASN Kejari Blora Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

by Sekar Sari
11 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menghormati penyidikan Satreskrim Polres Blora terkait dugaan penggelapan mobil yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Pihak Kejari Blora...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

23 Juni 2025
692
Wisata Watu Layar di Lasem, Rembang menawarkan pemandangan sunset menakjubkan, panorama laut, hingga edukasi hutan lindung.

Wisata Watu Layar Rembang Tawarkan Sunset Spektakuler dan Camping di Hutan Lindung

29 November 2025
706

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya