• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
5 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
71 2
Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

565
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Mantan Direktur PT ACK berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka. PT ACK merupakan perusahaan pengembang proyek perumahan tersebut pada 2018–2020.

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, sebagian besar warga di perumahan subidi itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran unit rumah sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu.

“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

Arif mengungkapkan, seharusnya rumah bantuan subsidi ini dijual dengan down payment (DP) atau uang muka, dan cicilan ringan sebesar Rp1 juta per bulan dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun.

“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut,” tandasnya.

Piahk kepolisian telah meminta sekitar 60-an warga yang telah melunasi pembayaran untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang.

Menurut Arif, dana yang dibayarkan nasabah tersebut tersebut tidak disalurkan oleh pengembang ke bank sebagaimana seharusnya dalam program perumahan subsidi pemerintah.

“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini adalah mantan direktur pada periode 2018-2020,” katanya.

Arif menambahkan, BN adalah orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik ​​di Ditreskrimsus Polda Jateng.

BN dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di perumahan subsidi itu.

“Sejumlah kejanggalan kami temukan dalam investigasi, di antaranya lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing yang curam. Akses jalan di perumahan itu juga curam meski telah dibeton,” ungkapnya.

Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.

Temuan lainnya terkait keluhan dari 63 warga perumahan subsidi ini, yang telah membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian.

“Kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur, yaitu Bank BTN. Itulah mengapa warga tidak menerima sertifikat rumah yang telah mereka lunasi,” tutur Aziz.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SemarangKementerian PKPpenggelapanpenipuanperumahan subsidiPolda JatengPunsaeUngaran Asri Regency
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Berdiri Selama 115 Tahun, SDN 1 Kunden Blora Berstatus Cagar Budaya

Next Post

Bupati Sudewo Sambut dengan Tangan Terbuka Jika Undip Buka Kampus di Pati

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Terseret Dugaan Penggelapan Mobil, ASN Kejari Blora Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

Terseret Dugaan Penggelapan Mobil, ASN Kejari Blora Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

by Sekar Sari
11 Agustus 2026
525

BLORA, Harianmuria.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menghormati penyidikan Satreskrim Polres Blora terkait dugaan penggelapan mobil yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Pihak Kejari Blora...

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

by Sekar Sari
10 Juli 2026
527

SEMARANG, Harianmuria.com - Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan...

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
555

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

Fotonya Dicatut untuk Modus Penipuan, DPRD Pati Kastomo Minta Warga Hati-Hati

Fotonya Dicatut untuk Modus Penipuan, DPRD Pati Kastomo Minta Warga Hati-Hati

by ulfa puspa
7 Juli 2026
532

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta masyarakat waspada dan lebih cermat ketika mendapat telepon maupun pesan yang mengatasnamakan pejabat publik tertentu. Sekretaris Komisi...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
513
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
711
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tips bugas saat puasa salah satunya dilakukan dengan cara berhenti merkok. (Freepik/Haranmuria.com)

Tips Puasa agar Tetap Bugar Menurut Pakar, Makan Sehat hingga Stop Rokok

23 Maret 2023
562
LELANG: Pengelola makam Syekh Ahmad Mutamakkin saat membentangkan kain kelambu. (Istimewa/Harianmuria.com)

Mengulik Tradisi Lelang Kelambu Makam Waliyullah di Pati

9 September 2022
938

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya