SEMARANG, Harianmuria.com – Unit Reskrim Polsek Genuk berhasil mengamankan dua orang preman tersangka pelaku pemerasan dan kekerasan terhadap seorang sopir di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk. Korban bernama Ahmad (38), seorang sopir yang berasal dari Kabupaten Batang.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto mengungkapkan, saat kejadian, korban baru saja selesai menurunkan muatan pasir dan hendak meninggalkan kawasan industri.
“Korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenalnya. Setelah diminta turun dari kendaraan, korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial DAS (40), warga Terboyo Wetan, dan HP (33), warga Morodemak, Demak.
Kedua pelaku meminta uang secara paksa kepada korban dengan ancaman penusukan. Korban sempat bilang hanya memiliki uang Rp200 ribu, tetapi dipaksa untuk mencari tambahan hingga Rp1,5 juta.
“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang sebesar Rp700 ribu berhasil ditransfer oleh teman korban ke rekening salah satu tersangka, sementara sisanya diserahkan secara tunai,” beber Kapolsek Genuk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta robek di bibir. Kerugian materiel ditaksir sebesar Rp1,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bukti transfer sejumlah 700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau.
Berbekal keterangan dari korban dan saksi-saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sajuddin, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketetapan penyidikan pada Rabu (13/5/2025).
“Untuk sementara keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Sajuddin.
Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)