JAKARTA, Harianmuria.com – Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025). UU Minerba ini membuka peluang kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UMKM untuk mengelola tambang di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelum disahkan, UU Minerba hanya berupa RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Pengesahan UU Minerba dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Isu ormas kegamaan dapat mengelola lahan tambang sempat diutarakan Jokowi saat masa kepresidenannya yang menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP itu mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B kepada ormas keagamaan.
“Kalau kemarin di dalam PP hanya terbatas pada eks PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong (pengelolaan di luar eks PKP2B). Kan senang kalau organisasi keagamaan kita libatkan. Tapi bagi yang mau ya, bagi yang butuh,” papar Bahlil.
Kini, selain ormas keagamaan, pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di luar eks PKP2B juga akan berlaku pada UMKM dan koperasi.
“Oh iya (berlaku). Dan UMKM ini, kami punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah,” lanjut Bahlil.
Menurut Bahlil, maksud dari UMKM daerah ini akan diprioritaskan bagi UKM yang memiliki wilayah sama dengan wilayah pertambangan. “Contoh, di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan (izin) harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi atau universitas batal dapat izin, sehingga tidak secara otomatis mendapatkan IUP setelah UU Minerba disahkan. Namun perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan. “(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” ujarnya.
Tujuan peraturan terbaru ini, menurut Bahlil, agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampus. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.
“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport. Selain di Papua, perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang bisa melakukan hal serupa,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
(YUYUN HU – Harianmuria.com)