PATI, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan oknum perangkat desa berinisial H (47) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tersangka diduga melakukan penyelewengan pengelolaan dana kas Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati tahun anggaran 2022 dan 2023.
H ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025), setelah pihak Kejari mengamankan barang bukti yang cukup. bukti tersebut berupa buku kas desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta rekening dan kuitansi pengambilan uang oleh tersangka, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Langse.
“Kami kemarin telah melakukan penetapan tersangka H atas tindakan pidana korupsi, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan Desa Langse,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pati Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/205).
Menurut Erwin, H diduga diduga menggelapkan dana kas desa sebesar Rp170 juta. Tersangka menggunakan dana tersebut secara diam-diam untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“(Tersangka) mengambil dana kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan pihak BPD. Uang itu seharusnya diserahkan ke TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Erwin.
Menurutnya, saat ini tersangka dititipkan di Lapas Pati selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan. “Apabila pemeriksaan sudah selesai akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan, sesegera mungkin,” tandas Erwin.
Tersangka H dikenai Pasal 2,3, 8, dan 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)