JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Pers mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara (Sumut), yang telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
“Kami menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/3/25).
Dalam sidang putusan di PN Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting. Dua orang lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa melakukan pembakaran di rumah Rico di kawasan Nabung Surbakti, Kabanjahe pada 27 Juni 2024. Aksi mereka menewaskan Rico (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur (3).
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman kasus tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kejadian yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe dan diduga kuat melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.
Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebut Herman Bukit terlibat praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi. Rico pun sering berkunjung ke rumah judi tersebut.
KKJ juga memperoleh informasi bahwa Rico selama ini mendapat jatah uang mingguan dari Herman. Kemudian Rico menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam rumah judi tersebut. Setelah itu, terjadilah pembakaran rumah Rico.
Menurut Ninik, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dialami korban dengan profesi sebagai wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas.
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di situ saja. “Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” tandas Ninik.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)