BLORA, Harianmuria.com – Seorang oknum tenaga honorer di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora terbongkar melakukan pemalsuan ijazah untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sempat lolos administrasi, oknum berinisial DN itu akhirnya ketahuan. Saat ini statusnya diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk selamanya.
Menurut informasi yang diperoleh Harianmuria, tenaga honorer tersebut telah bekerja di Dinkominfo Blora selama beberapa tahun. Namun, ketika Pemerintah membuka kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK, tenaga honorer tersebut memutuskan untuk memalsukan ijazahnya.
Atas tindakannya itu, tenaga honorer tersebut diblokir selamanya oleh BKN, sehingga tidak bisa lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“BKN memblokir selamanya,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurut Heru, DN terbukti memalsukan ijazah untuk mendaftar sebagai Pengadaan PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024.
Pemalsuan ini juga sudah terverifikasi langsung oleh Direktur Administrasi Akademik dan Kelulusan Universitas Terbuka melalui surat Nomor: R/895/UN31.DAAK/PK.06.02/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Verifikasi Ijazah atas nama ‘DN’.
“Ijazah yang dipakai Universitas Terbuka (UT). Nomor Induk Mahasiswa (NIM)-nya dari Pekanbaru, sementara transkip nilai dari Malang,” ungkapnya.
Heru menegaskan, saat ini pihaknya juga sudah mengumumkan Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Setelah Pengajuan Sanggahan Pelamar Pengadaan PPPK Tahap II, di mana status yang bersangkutan berubah dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Informasi yang didapatkan wartawan, hari ini yang bersangkutan juga tidak masuk kerja. Untuk alasan absensi hingga saat ini belum diketahui.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)