BLORA, Harianmuria.com – Pengadilan Agama (PA) Blora terus memproses pemalsuan berkas Salinan Penetapan Dispensasi Kawin yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara.
Para pelaku juga sudah mengakui perbuatan tercela tersebut secara langsung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PA berencana memberikan sanksi pemblokiran SK beracara bagi para pelaku.
Hakim Madya Muda PA Blora Asrori Amin mengatakan, dari 17 berkas, ada 15 berkas salinan penetapan Dispensasi Kawin yang dipalsukan.
“Para terduga pelaku juga sudah menyerahkan surat pernyataan dan menghadap secara langsung,” kata Asrori, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, saat ini surat pemblokiran SK Pemblokiran beracara sedang diproses. “Tidak ada pembiaran,” tandasnya.
Asrori menegaskan, Ketua PA Blora sudah menyampaikan rencana untuk pemblokiran beracara. “Ada tiga orang sudah menghadap kemarin. NS, MA, dan RS,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Harianmuria pada 11 Desember 2024, belasan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin PA Kabupaten Blora diduga dipalsukan oknum tak bertanggung jawab. Dokumen penetapan dispensasi kawin yang awalnya ditolak, oleh para tersangka diubah menjadi dikabulkan.
Selanjutnya PA Blora membentuk tim investigasi untuk membuka dan membongkar praktik kotor tersebut. Asrori ketika itu menyatakan, pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin ini merupakan penghinaan terhadap marwah lembaga peradilan.
Menurutnya, ketika putusan ditolak hakim, ia punya pertimbangan dari segala macam aspek. Mulai aspek hukum dia pertimbangkan, sosilogis, psikologis, sosial ia pertimbangkan.
“Ini tahu-tahu putusan yang ditolak diubah untuk kepentingan, entah kepentingan siapa. Makanya semuanya (Hakim PA, red) marah. Kami membentuk investigasi, dapatkan orangnya, proses hukum,” tegasnya.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)