SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tanah, yang menimpa korban Ubaydillah Rouf.
Penetapan dua tersangka berinisial AA (28) dan ES (50), keduanya warga Kelurahan Bangkle, Blora, disampaikan lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/1041/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tersebut, tertulis bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 21 Januari 2025.
Kronologi kasus tersebut bermula pada akhir tahun 2018, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah sebidang tanah gudang dengan SHM No.145 atas nama ES, AA, dan Irfan Abidurrohman (adik AA). AA bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar.
Saat itu AA menyampaikan bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Ia menyebut pembayaran bisa separuh dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. Ubaydillah setuju dan membayar uang tanda jadi Rp50 juta.
Kedua tersangka kemudian datang ke kantor Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora. Mereka menyampaikan bahwa AA bisa menggarap (membangun rumah) di tanah gudang itu setelah membayar Rp500 juta.
Ubaydillah pun membayar Rp500 juta secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, kemudian AA membalikkan pernyataan sebelumnya dan tetap tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih.
AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI. Ubaydillah memberikan uang Rp210 juta, tetapi AA tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI.
Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah gudang SHM No. 145 akan dilelang oleh Bank BRI. Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana Rp290 juta agar SHM No.145 bisa keluar. Pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut harus menyediakan uang sekitar Rp525 juta.
Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp710 juta yang telah dibayarkannya. Namun, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan mengumbar janji tanpa kejelasan.
Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana untuk masing-masing pasal tersebut adalah penjara paling lama empat tahun.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)