Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Sesalkan Banyak Pihak yang Belum Paham Regulasi Pesantren

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Desember 2022
in Nasional
0 0
Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nuru Hannan (dua kanan) di ndalem Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. (Istimewa/Harianmuria.com)

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nuru Hannan (dua kanan) di ndalem Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. (Istimewa/Harianmuria.com)

716
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JOMBANG, Harianmuria.com – Problematika yang dihadapi lulusan dari pendidikan pondok pesantren dan Ma’had Aly untuk melanjutkan ke jenjang umum seringkali dipersulit. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nur Hannan saat sosialisasi Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 oleh Majelis Masyayikh Pesantren di aula gedung Yusuf Hasyim lantai tiga Pesantren Tebuireng, Jombang.

Pasalnya, ijazah yang dikeluarkan pesantren dianggap tidak sesuai sehingga tak diakui oleh jalur pendidikan formal. Mengetahui hal itu, Kiai Hannan menyesalkan masih banyaknya pihak yang justru belum memahami tentang UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, sehingga berdampak pada pengakuan ijazah lulusan Ma’had Aly.

Sebagaimana diketahui, Ma’had Aly sendiri telah memiliki landasan hukum, yakni berupa UU Pesantren No 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag No 2669 Tahun 2021.

Menurutnya, di UU tersebut sudah sangat gamblang menyatakan bahwa lulusan pesantren memiliki hak yang sama. Terkhusus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, baik sejenis maupun tidak sejenis.

Selanjutnya, Kiai Hannan juga menyoroti bahwa lulusan pesantren dan Ma’had Aly berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Bahkan, lanjutnya, poin itu sudah ada di undang-undang.

“Sebenarnya persoalan utama bukan pada regulasi. Tapi, mungkin pada sosialisasi UU Pesantren yang belum dipahami oleh pihak lain. Sehingga kemudian belum bisa mengakui ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren semisal Ma’had Aly,” terang sosok yang kerap disapa Kiai Hannan, Selasa (29/11).

Oleh karena itu, Kiai Hannan meminta kepada Majelis Masyayikh Pesantren untuk gencar mensosialisasikan UU Pesantren baik ke instansi pemerintah, instansi pendidikan, dan masyarakat luas, serta tidak hanya dilakukan di lingkup pesantren saja.

Setelah adanya UU Pesantren, lanjutnya, seyogyanya pendidikan formal maupun non formal yang ada di pesantren dapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pesantren. Sebab jika tidak, keterbatasan anggaran yang dikucurkan kepada lembaga di wilayah direktorat di bawah ditjen tak akan memenuhi kebutuhan pesantren di Indonesia.

Hal ini mengingat, pendidikan pesantren berada di bawah naungan direktorat. Sedangkan pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly berada di bawah sub direktorat.

“Akibatnya anggarannya terbatas, SDM-nya sangat sedikit. Sehingga ada bantuan yang seharusnya bisa diberikan, tapi tidak bisa. Itu masukan yang kita sampaikan,” terangnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Asosiasi Ma’had Aly IndonesiaInfo MuriaJOMBANGMA'HAD ALYnasionalpondok pesantrenregulasi pesantrenUU Pesantren

Related Posts

HUT ke-79 Bhayangkara, Pengamat Luncurkan Buku ‘Polri untuk Masyarakat: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045’
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara, Pengamat Luncurkan Buku ‘Polri untuk Masyarakat: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045’

30 Juni 2025
Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang
Nasional

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

30 Juni 2025
KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas
Nasional

KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

29 Juni 2025
ADKASI Siap Kawal Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Siswanto Tekankan Peran Strategis DPRD
News

ADKASI Siap Kawal Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Siswanto Tekankan Peran Strategis DPRD

24 Juni 2025
Load More
Next Post
PILOT PROJECT: Para siswa Madrasah MTsN 1 Rembang duduk santai di sela-sela waktu istirahat. (Istimewa/Harianmuria.com)

MTs N 1 Rembang Terpilih Jadi Pilot Project Madrasah Anti Perundungan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS