KUDUS, Harianmuria.com – Warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang tengah dilanda banjir malah kemalingan. Si pencuri membobol rumah yang sedang dalam kondisi kosong lantaran penghuni rumah sedang mengungsi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pencurian di Desa Jati Wetan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 berdasarkan laporan dari korban.
AKBP Heru menjelaskan pelaku berinisial EMP, seorang karyawan swasta yang merupakan tetangga korban.
“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah mencari rumah korban yang ditinggal mengungsi. Setelah mengetahui rumah korban kosong, pelaku merusak dinding dan pintu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin, 19 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, Polres Kudus mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa dua pasang anting dan satu gelang serta dua handphone. Total kerugian senilai Rp 5 juta.
“Saat kami amankan, perhiasan sudah ada yang dijual kepada penadah dan Alhamdulillah sudah kita amankan juga dua penadah selain pelaku utama,” tuturnya.
Pelaku kami kenakan Pasal 477 huruf D dan huruf F tentang KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling banyak sekitar Rp 500 juta.
Selain itu polisi menambah pasal pemberatan karena pencurian dilakukan di situasi darurat bencana Kudus.
“Pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk karaoke dan menginap di hotel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan kronologi kejadian tersebut yakni bermula saat korban mengecek rumahnya pada Sabtu, 17 Januari 2026 setelah ditinggal mengungsi beberapa hari.
“Saat korban masuk ke rumah, didapati salah satu kamar dalam keadaan terbuka dan berantakan. Lalu korban ke dapur ternyata dinding dapur sudah dalam keadaan rusak dan saat mengecek kamar, barang-barang berharga sudah hilang,” ungkapnya.
Ia menyebut, pelaku ditangkap dalam waktu tiga jam setelah ada aduan dari korban. Pelaku diamankan saat berada di wilayah Desa Loran Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
“Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian ini. Jadi saat kejadian itu, meskipun bertetangga, rumah korban memang mengalami banjir, sedangkan rumah pelaku tidak,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











