KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap dua pelajar berinisial MKN (15) dan MZS (15) yang terjadi di Jalan Bereng-Colo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu.
Jumlah pelaku dalam aksi kekerasan tersebut diduga ada enam orang. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pelaku yang telah berhasil diamankan.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap pelajar tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
“Insyaallah terkait dengan permasalahan juvenile delinquency yang terjadi baik tanggal 4 maupun terakhir tanggal 8 sudah kami tangani dengan baik,” katanya, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penyidik masih menelusuri keterlibatan para pelaku yang sebagian besar diduga masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan rangkaian aksi tawuran pelajar yang sebelumnya terjadi di wilayah Kudus.
“Apakah itu bagian dari rangkaian tawuran yang terjadi sebelumnya, nanti kita dalami dulu,” ujarnya.
Kompol Rendi menegaskan, proses hukum dilakukan secara hati-hati mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya juga tetap memperhatikan aspek perlindungan hak anak dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kita hormati betul proses yang sedang kami laksanakan dalam penyidikan dan ini juga menyangkut anak-anak. Kita harus jaga betul hak asasi anak-anak tersebut,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Kudus meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi berkumpulnya pelajar. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, dan TNI.
“Kami tentunya akan mengintensifkan kegiatan patroli yang terarah sesuai data intelijen,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











