BLORA, Harianmuria.com – Sidang kasus ledakan sumur minyak di Kabupaten Blora yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, ditunda setelah majelis hakim menilai sejumlah saksi tidak memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri Blora menghadirkan enam orang saksi serta tiga terdakwa, yakni Suparman, Suhartono, dan Hartono.
Ketegangan terjadi saat pemeriksaan saksi pertama, Mohammad Rozi, yang merupakan rekan kerja para terdakwa dalam aktivitas pengeboran sumur minyak. Majelis hakim menilai keterangan saksi berbelit-belit dan tidak menggambarkan fakta sebenarnya di lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakim, Nunung Kristiyanti, beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang dilihat dan dialami saat peristiwa ledakan terjadi.
“Majelis tidak boleh memutuskan perkara dalam kondisi marah, biar kita sama-sama berpikir. Jadi ini kan saksi sudah saya ingatkan berkali-kali ceritakan yang sebenarnya,” ujarnya usai menskors persidangan.
“Tapi ada indikasi saksi-saksi ini tidak menceritakan apa yang terjadi di lapangan,” sambung Nunung.
Setelah sidang diskors, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda agenda pemeriksaan saksi hingga pekan depan, tepatnya Selasa, 19 Mei 2026.
“Semua ini semuanya saya tunda pemeriksaan. Silahkan njenengan (kalian) merenung di rumah, ya,” tegasnya.
Nunung menegaskan majelis hakim hanya meminta para saksi menyampaikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang terjadi saat insiden berlangsung.
“Karena saksinya agak mbulet-mbulet. Kami merasa jadinya nggak lancar pemeriksaannya. Hari ini kita pending semua,” katanya.
Ia juga meminta para saksi tidak takut memberikan kesaksian di persidangan dan memastikan tidak ada tekanan ataupun ancaman dari pihak mana pun.
“Jangan sampai ada yang merasa ditekan, jangan sampai ada yang merasa diancam dalam memberikan keterangan. Berikan keterangan sesuai apa yang saudara lihat sebenarnya,” ujar Nunung.
Di sisi lain, majelis hakim hingga kini belum memutuskan penahanan terhadap ketiga terdakwa. Dengan demikian, para terdakwa masih berstatus bebas selama proses hukum berlangsung.
“Masih bisa makan sate kan Pak (tiga terdakwa)? Masih enak kan makan sate. Tapi tolong, kepercayaan majelis ini jangan dinodai,” ujarnya.
Nunung mengingatkan agar kebebasan para terdakwa tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi maupun melakukan pendekatan kepada para saksi.
“Biarkan saksi-saksi bebas memberikan keterangan. Karena saudara masih bisa bertemu di luar sana. Kami tidak tahu, kemungkinan seperti itu (pertemuan saksi dengan terdakwa) kan bisa terjadi,” tegasnya.
Sebagai informasi, ledakan sumur minyak di wilayah Gandu, Blora, terjadi pada 17 Agustus 2025 dan menewaskan lima warga.
Korban meninggal dunia masing-masing adalah Tanek yang tewas di lokasi kejadian, kemudian Wasini dan Sureni yang meninggal akibat luka bakar serius. Selain itu, Yeti meninggal saat menjalani perawatan di RSUP dr Sardjito Yogyakarta pada 23 Agustus 2025, serta Abu Dabi (2) yang meninggal di rumah sakit yang sama pada 11 September 2025.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











