GROBOGAN, Harianmuria.com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, tepatnya di depan Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 03.16 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K-9213-CP dan sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K-3320-BTF yang ditumpangi dua pemuda.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan S (55), warga Kecamatan Wirosari, melaju dari arah Purwodadi menuju Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu bata merah.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi light truck berusaha mendahului kendaraan lain di depannya,” jelas AKP Kumala saat konferensi pers di Polres Grobogan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang dikendarai TBS (21), warga Candisari, Purwodadi, berboncengan dengan DKK (19), warga Grobogan.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan frontal tidak dapat dihindari. Benturan keras menyebabkan pengendara motor mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki. Sementara pembonceng mengalami patah tulang kaki kanan dan sejumlah luka lainnya.
Korban TBS sempat mendapatkan penanganan di RSUD Purwodadi. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialami. Sedangkan DKK masih menjalani perawatan intensif di RS Yakkum Purwodadi.
Usai kejadian, pengemudi truk diketahui sempat menghentikan kendaraannya sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan. Namun, ia tidak memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi sehingga kasus ini masuk kategori tabrak lari,” tegasnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sedang mengangkut bata merah dari Karangasem, Kecamatan Wirosari, menuju Pedurungan, Kota Semarang.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta. Saat ini, Satlantas Polres Grobogan masih melakukan pendalaman kasus dan menjerat pengemudi dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia serta kelalaian tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











