KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengungkap tiga kasus korupsi sepanjang 2025 dan menyelamatkan kerugian negara total sebesar Rp1,27 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wisnu N Wibowo menyampaikan pihaknya telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari tiga kasus yang tertangani.
Korupsi APBDes Cendono oleh Kades
Kasus pertama yang berhasil ditangani Kejari Kudus adalah korupsi APBDes Cendono, Kecamatan Dawe, yang dilakukan oknum kepala desa UM pada tahun 2022–2023.
Perkara tersebut telah masuk tahap penuntutan. Terdakwa UM telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp571,24 juta kepada kejaksaan.
“Uang hasil lelang sewa tanah kas desa tahun 2022 dan 2023 telah diserahkan ke Kejari Kudus,” ujar Wisnu, Rabu, 10 Desember 2025.
Penyimpangan Dana Hibah KONI
Kasus kedua terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Kudus tahun 2021–2023. Kejari Kudus menerima pengembalian uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp397,85 juta melalui PNBP Kejaksaan RI.
Selain itu, terdapat pengembalian tambahan Rp107,7 juta yang masuk ke kas daerah Kabupaten Kudus.
Korupsi SIHT 2024 Libatkan 3 Terpidana
Kasus terakhir adalah korupsi pada Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) 2024 yang sudah inkrah. Tiga terpidana masing-masing telah membayar denda pidana sebesar Rp100 juta, sehingga total mencapai Rp300 juta.
“Terpidana AAP membayar Rp100 juta, HY Rp100 juta, dan RKH Rp100 juta,” jelas Wisnu.
Total Uang yang Diselamatkan Rp1,27 Miliar
Dari ketiga perkara tersebut, Kejari Kudus mencatat total uang pengganti dan denda yang berhasil diamankan mencapai Rp1,27 miliar.
Wisnu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pengembalian uang ini merupakan langkah penyelamatan keuangan negara yang berpotensi hilang akibat korupsi,” tegasnya.
Selain tiga kasus tersebut, Kejari Kudus juga menangani 18 perkara hingga Desember 2025. Dengan rincian 3 perkara tahap penyelidikan, 2 perkara penyidikan, 3 perkara pra-penuntutan, 5 perkara penuntutan, 1 perkara upaya hukum, dan 4 perkara eksekusi.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











