• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Kudus, Kejaksaan Beri Penjelasan

ulfa puspa by ulfa puspa
21 Januari 2026
in Kudus, Hukum & Kriminal
68 2
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, memberikan penjelasan terkait hukuman pidana kerja sosial. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, memberikan penjelasan terkait hukuman pidana kerja sosial. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kudus mulai memberlakukan pidana kerja sosial. Hukuman tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kudus yang menjatuhkan vonis pidana kerja sosila pada terdakwa kasus perjudian yang menyeret oknum anggota dewan berinisial S pada Selasa, 20 Januari 2026.

Majelis hakim dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds memberikan vonis pidana berupa kerja sosial selama 60 jam. Ketentuan kerja sosial itu harus dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam per hari bertempat di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Walaupun status putusan terhadap terdakwa S belum inkrah, tetapi vonis dari majelis hakim tersebut mendapat perhatian publik. Hal ini karena hukuman pidana kerja sosial baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus.

Pakai KUHP Baru, PN Kudus Vonis Terdakwa Kasus Judi Kerja Sosial Selama 60 Jam

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, menyampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan belum menerima putusan dari majelis hakim. Kejaksaan masih perlu melakukan berbagai pertimbangan terkait putusan hakim terhadap terdakwa S dalam kasus perjudian itu.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap melakukan pengawasan terkait hukuman kerja sosial jika nantinya status putusan tersebut sudah inkrah.

“Putusan hukum pidana kerja sosial ini pertama kali diberlakukan di Kudus setelah KUHP baru diterapkan,” katanya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby menambahkan, hukuman pidana kerja sosial ini mengacu pada KUHP nomor 1 tahun 2023 pasal 65.

Menurutnya, prinsip utama penerapan aturan ini yaitu memberikan hukuman alternatif selain penjara.

Hukuman kerja sosial itu, kata dia, bisa dikenakan jika ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, pemberian hukuman harus berorientasi pada pemulihan restorative justice, mengedepankn pemulihan pelaku dan keseimbangan sosial.

“Hukuman juga bersifa humanis dan mendukung kontribusi sosial. Sehingga para terdakwa diminta agar bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang nyata,” ujarnya.

Selain itu, tujuan hukuman ini untuk mengurangi kepadatan lembaga kemasyarakatan, memberikan kesempatan rehabilitasi dan pengembangan karakter, mengurangi beban sosial ekonomi pemenjaraan serta membangun budaya hukum lebih berkeadilan dan berkemanusiaan.

“Contoh pelaksanaan hukuman kerja sosial itu yakni seperti membantu bersih-bersih di lingkungan yang saat ini terdampak banjir,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Viola Oksianta mengatakan kejaksaan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial, di antaranya dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Pelaksanaan hukuman kerja sosial nanti pihak kejaksaan sebagai pengawas dan Bapas sebagai pembimbing. Jenis kerja sosialnya apa nanti kami tentukan bersama. Kemudian, karena pelaksanaanya ini kan tidak lagi di rutan atau kejaksaan, tapi luas jangkauannya, jadi kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terangnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Kejari KudusKUHPKUHP barupidana kerja sosialprogram kerja sosial
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pakai KUHP Baru, PN Kudus Vonis Terdakwa Kasus Judi Kerja Sosial Selama 60 Jam

Next Post

Ahmad Husein Berpeluang Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Kasus Bupati Pati Sudewo

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Pakai KUHP Baru, PN Kudus Vonis Terdakwa Kasus Judi Kerja Sosial Selama 60 Jam

Pakai KUHP Baru, PN Kudus Vonis Terdakwa Kasus Judi Kerja Sosial Selama 60 Jam

by ulfa puspa
21 Januari 2026
543

KUDUS, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis terdakwa kasus perjudian berinisial S dengan hukuman kerja sosial selama 60 jam. S merupakan anggota DPRD Kudus yang menjalani sidang...

Kejari Kudus berhasil membongkar tiga kasus korupsi sepanjang 2025 dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,27 miliar.

Bongkar 3 Kasus Korupsi pada 2025, Kejari Kudus Selamatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar

by Basuki
11 Desember 2025
590

Kejari Kudus berhasil membongkar tiga kasus korupsi sepanjang 2025 dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,27 miliar.

Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Cendono Kudus resmi dinyatakan lengkap (P-21) dengan kerugian negara mencapai Rp571 juta, dan tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus Dugaan Korupsi Kades Cendono Kudus Resmi P-21, Kerugian Negara Rp571 Juta

by Basuki
7 Oktober 2025
519

Berkas kasus dugaan korupsi APBDes Cendono, Kudus, resmi dinyatakan lengkap (P-21). Kerugian negara mencapai Rp571 juta, dan tersangka Kades UM segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Reporter Lingkar TV diduga mengalami kekerasan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Reporter Lingkar TV Diduga Alami Kekerasan saat Liput Rapat Pansus Angket DPRD Pati

by Basuki
4 September 2025
527

Reporter Lingkar TV diduga alami kekerasan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati. Insiden ini terjadi setelah Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati keluar dari ruang rapat.

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
620
Pantai Blebak, Salah satu 16 destinasi wisata yang ada di Jepara. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

26 September 2022
3.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya