KUDUS, Harianmuria.com – Kudus mulai memberlakukan pidana kerja sosial. Hukuman tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kudus yang menjatuhkan vonis pidana kerja sosila pada terdakwa kasus perjudian yang menyeret oknum anggota dewan berinisial S pada Selasa, 20 Januari 2026.
Majelis hakim dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds memberikan vonis pidana berupa kerja sosial selama 60 jam. Ketentuan kerja sosial itu harus dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam per hari bertempat di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Walaupun status putusan terhadap terdakwa S belum inkrah, tetapi vonis dari majelis hakim tersebut mendapat perhatian publik. Hal ini karena hukuman pidana kerja sosial baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus.
Pakai KUHP Baru, PN Kudus Vonis Terdakwa Kasus Judi Kerja Sosial Selama 60 Jam
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, menyampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan belum menerima putusan dari majelis hakim. Kejaksaan masih perlu melakukan berbagai pertimbangan terkait putusan hakim terhadap terdakwa S dalam kasus perjudian itu.
Meski demikian, pihaknya mengaku siap melakukan pengawasan terkait hukuman kerja sosial jika nantinya status putusan tersebut sudah inkrah.
“Putusan hukum pidana kerja sosial ini pertama kali diberlakukan di Kudus setelah KUHP baru diterapkan,” katanya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby menambahkan, hukuman pidana kerja sosial ini mengacu pada KUHP nomor 1 tahun 2023 pasal 65.
Menurutnya, prinsip utama penerapan aturan ini yaitu memberikan hukuman alternatif selain penjara.
Hukuman kerja sosial itu, kata dia, bisa dikenakan jika ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, pemberian hukuman harus berorientasi pada pemulihan restorative justice, mengedepankn pemulihan pelaku dan keseimbangan sosial.
“Hukuman juga bersifa humanis dan mendukung kontribusi sosial. Sehingga para terdakwa diminta agar bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang nyata,” ujarnya.
Selain itu, tujuan hukuman ini untuk mengurangi kepadatan lembaga kemasyarakatan, memberikan kesempatan rehabilitasi dan pengembangan karakter, mengurangi beban sosial ekonomi pemenjaraan serta membangun budaya hukum lebih berkeadilan dan berkemanusiaan.
“Contoh pelaksanaan hukuman kerja sosial itu yakni seperti membantu bersih-bersih di lingkungan yang saat ini terdampak banjir,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Viola Oksianta mengatakan kejaksaan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial, di antaranya dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Pelaksanaan hukuman kerja sosial nanti pihak kejaksaan sebagai pengawas dan Bapas sebagai pembimbing. Jenis kerja sosialnya apa nanti kami tentukan bersama. Kemudian, karena pelaksanaanya ini kan tidak lagi di rutan atau kejaksaan, tapi luas jangkauannya, jadi kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











