KUDUS, Harianmuria.com – Taman Krida dan sejumlah objek wisata di kawasan Muria milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan dikelola oleh pihak swasta mulai tahun ini. Kebijakan ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah melalui Kasubbid Pemberdayaan Perubahan Status Hukum Aset Daerah, Marinda Agustina, menyampaikan objek wisata di Desa Colo yang akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta yakni meliputi Portal Colo Barat dan Timur, Graha Muria Colo, Taman Ria Colo, Terminal Colo serta Penginapan Pondok Boro.
“Colo itu untuk nilai pengelolannya berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) itu sekitar Rp 2,9 miliar,” katanya, Rabu, 28 Januari 2026.
Sedangkan untuk Taman Krida yang berlokasi di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota memiliki nilai pengelolaan sekitar Rp677 juta per tahun. Diketahui, area wisata terbuka hijau itu memiliki luasan sekitar 12,5 x 13 meter persegi.
“Meski pengelolaan telah diserahkan kepada pihak swasta, tetap akan ada target realisasi PAD yang ditetapkan. Terkait penentuan nominal targetnya merupakan kewenangan dinas terkait,” ujarnya.
Marinda menyebut bahwa sudah ada pihak swasta yang berminat untuk mengelola kedua objek wisata tersebut. Proses pengalihan pengelolaan tersebut membutuhkan dokumen pelengkap, untuk selanjutnya bisa diteken kontrak perjanjian.
“Proposal ada yang masuk satu, minat kedua-duanya, nanti satu paket (Wisata Muria dan Taman Krida),” bebernya.
Akan tetapi, lanjutnya, belum ada konsep pasti terkait sistem pengelolaan wisata yang akan diserahkan kepada pihak swasta. Pemindahan pengelolaan objek wisata daerah ini nantinya bisa menggunakan skema sewa-menyewa atau lelang.
“Sebenarnya kalau itu dikelola oleh dinas kan tentu ada biaya pegawai, pemeliharaan dan lainnya, sedangkan kalau kita kelolakan ke swasta maka kita tinggal memberikan target pendapatan,” tambahnya.
Marinda menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik pemerintah daerah maksimal berjalan selama lima tahun. Untuk sistem pembayarannya akan dilakukan setiap tahun, dengan mempertimbangkan berbagai evaluasi.
“Contohnya untuk nilai pengelolaan kemungkinan bisa mengalami perubahan. Mungkin di tahun ketiga ada penilaian sambil melihat realisasi pendapatan. Jadi belum tentun angkanya akan terus sama setiap tahunnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











