MAJALENGKA, Harianmuria.com – Pemerintah memastikan kepastian status kewarganegaraan Baedah dan lima anaknya setelah keluarga tersebut kembali dari Yordania. Kepastian itu menjadi langkah awal untuk membuka akses terhadap dokumen kependudukan serta berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.
Penanganan keluarga Baedah dilakukan atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI. Pada Rabu (7/10/2026), pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan bantuan sosial kepada keluarga Baedah di kediamannya di Kabupaten Majalengka.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari fasilitasi kepulangan Baedah bersama lima anaknya dari Yordania hingga ke kampung halaman mereka di Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Status Kewarganegaraan Jadi Pintu Pemenuhan Hak Dasar
Setelah keluarga tersebut tiba di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menangani persoalan status hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar keluarga.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri mengatakan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berhenti ketika mereka tiba kembali di Tanah Air.
“Kepulangan bukan akhir dari perlindungan. Ketika PMI kembali dalam kondisi rentan, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menjalani kehidupan secara layak. Ini yang sedang kita lakukan bersama untuk Ibu Baedah dan anak-anaknya,” tegas Fachri.
Menurut Fachri, kasus Baedah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi PMI dan keluarganya dapat berkaitan dengan berbagai aspek sekaligus. Tidak hanya mengenai status kewarganegaraan, tetapi juga administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga penguatan ekonomi keluarga.
Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menyiapkan dukungan lintas sektor, antara lain dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan sosial, ketenagakerjaan serta pemberdayaan ekonomi.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang bergerak bersama. Ini adalah kerja negara. Kita ingin memastikan Ibu Baedah dan anak-anaknya tidak lagi berada dalam ketidakpastian,” ujar Fachri.
Kepastian Status Hukum untuk Baedah dan Lima Anak
Kepastian status kewarganegaraan menjadi langkah penting bagi Baedah dan kelima anaknya karena menjadi dasar untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan dan mengakses berbagai layanan dasar.
Dengan kepastian tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan keluarga sekaligus memastikan anak-anak Baedah memperoleh hak atas pendidikan, layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Dalam penanganan di Majalengka, hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Kasubdit Kewarganegaraan Backy, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Hadi Wahyuningrum, serta Bupati Majalengka Eman Suherman beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Bagi KP2MI, penanganan Baedah dan lima anaknya menjadi gambaran bahwa perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan proses keberangkatan dan kepulangan dari luar negeri.
Perlindungan juga mencakup upaya memastikan PMI dan keluarganya dapat kembali menjalani kehidupan secara layak, memiliki kepastian hukum, serta mampu membangun kembali kehidupan dan perekonomian di daerah asal.
KP2MI Ingatkan PMI Berangkat Lewat Jalur Resmi
Di tengah penanganan kasus tersebut, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Fachri mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja dengan gaji besar yang disampaikan calo.
“Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar dari calo. Berangkatlah melalui prosedur yang resmi. Ketika kita berangkat secara prosedural, negara memiliki ruang yang lebih kuat untuk memberikan perlindungan ketika terjadi persoalan,” pungkas Fachri.
Penanganan Baedah dan lima anaknya menunjukkan upaya pemerintah memastikan PMI dan keluarganya tidak menghadapi persoalan hukum maupun sosial seorang diri setelah kembali ke Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah kini memperkuat pemenuhan hak dasar keluarga tersebut agar dapat melanjutkan kehidupan dengan kepastian status dan perlindungan.
Penulis: Amelia Erisanna











