• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Sunah

Sekar Sari by Sekar Sari
16 Februari 2023
in Kajian Agama, Muslimah
72 1
Ilustrasi hidangan puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi hidangan puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Tidak bisa dipungkiri dalam menjalankan puasa Ramadhan setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa jadi saat menjalankan ibadah puasa wajib, orang tersebut tengah sakit, habis melahirkan, safar, menstruasi, atau lainnya, dan akhirnya mengharuskannya untuk mengganti.

Sementara itu, kini muncul pertanyaan apakah boleh menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah? Bagaimana dengan hukumnya?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika ada keinginan seorang muslimah untuk melakukan ibadah puasa sunnah pada hari itu. Contohnya seperti Fulanah yang pada hari itu hendak melakukan puasa sunah tanggal 1-10 Rajab atau puasa bulan Syawal, namun ia masih mempunyai tanggungan puasa Ramadan yang belum diqada.

Mengenai masalah tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pahala yang didapat. Apakah seseorang yang menggabungkan puasa tersebut akan mendapat kedua pahala ibadah itu atau tidak.

Mengutip NU Onlune, salah satu ulama yang membolehkan menggabungkan puasa sunah adalah Imam Ramli. Dalam keterangannya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin  yang kemudian dikuatkan dalam kitab I’anut Thalibin artinya, “seseorang itu mendapat pahala puasa sunah baik diniati mauapun tidak.”

Terkait ini juga pernah disinggung oleh al-Habib Abdurrahman al-Masyhur dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin.

Sementara itu, penggabungan dua ibadah dalam satu niat di kalangan ulama dikenal dengan istilah tasyrikunniyat (تشري النية). Sedangkan menurut Syekh Abdullah Sa’id Al-Hadromi dalam kitabnya al-Qowa’idul al-Faiqhiyyah menyebutkan beberapa ketentuan mengenai penggabungan niat ibadah fardu dan sunah.

1. Kedua ibadah dianggap sah. Misalnya menggabungkan niat mandi junub dengan mandi sunah sebelum berangkat salat sunah Jumat, kemudian niat puasa qada dengan puasa Arafah.

2. Ibadah fardunya saja yang dianggap sah. Contohnya niat haji wajib dan sunah.

3. Ibadah sunahnya saja yang dianggap sah. Contohnya niat mengeluarkan zakat dan sedekah dengan segenggam beras. Dalam kasus tersebut, sedekahlah yang dianggap sah karena segenggap beras tidak memenuhi syarat zakat.

4. Kedua ibadah itu tidak dianggap sah. Seperti kasus makmum masbuk yang menggabungkan takbiratul ihram dengan takbir rukuk.

Di lain sisi, ulama yang berteguh hati tidak memperkenankan pelaksanaan puasa wajib dengan sunah secara bersamaan diutarakan oleh Syaikh Abu Makhromah dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.

Syaikh Abu Makhromah ini mengikuti pendapat al-Samanhudi yang berkeyakinan tidak didapatkannya pahala dengan menggabungkan dua niat. Bahkan Syaikh Abu Makhromah menyatakan tidak sah apabila puasa 6 hari bulan Syawal dilakukan oleh orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadan.

Sejalan dengan perbedaan pendapat di atas, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menyarankan agar sebaiknya orang yang memiliki tanggungan qada puasa Ramadan untuk sesegera mungkin menunaikannya atau menambalnya. Sehingga setelahnya, ia boleh melanjutkan dengan puasa Syawal atau sunah lainnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ArtikelArtikel Islamipuasa qadapuasa sunahRamadan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kreatif, Kantor Pos Cabang Kudus Promosikan Produk Lokal Lewat Pojok UMKM

Next Post

DPRD Pati Sukarno Berikan Solusi Penanganan Kemacetan Juwana

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

by ulfa puspa
30 September 2026
591

Harianmuria.com - Muncul paradoks yang besar dengan munculya budaya digital. Niat awalnya manusia menciptakan mesin pintar agar bisa membantu mengatasi problem hidupnya sehingga kehidupan lebih mudah dan nyaman...

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

by ulfa puspa
29 Juli 2026
621

DEMAK, Harianmuria.com - Bawang merah dan ubi jalar telah menjadi komoditas holtikultura utama Desa Kotakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Praktik pertanian bawang merah yang intensif mendorong petani Desa...

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

by ulfa puspa
16 Juni 2026
787

Harianmuria.com – Malam Satu Suro yang bertepatan dengan malam 1 Muharram dalam kalender Hijriah, kerap dijadikan momentum yang penuh nuansa spiritual dan sakral bagi masyarakat Jawa. Tradisi perayaan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bumdes Buat Kebun Durian

Bumdes Buat Kebun Durian

2 Februari 2022
685
Aplikasi Pusaka milik Kemenag yang sudah tersedia di Play Store. (Playstore/Harianmuria.com)

Kenalan Yuk sama Aplikasi Pusaka, Pusat Layanan Keagamaan Milik Kemenag

4 Januari 2023
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya