• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polres Jepara Bongkar Pemalsuan SKCK, 3 Tersangka Wanita Terancam 8 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
31 Desember 2025
in Jepara, Hukum & Kriminal, News
68 2
Polres Jepara mengungkap kasus pemalsuan SKCK yang dijual secara online, tiga tersangka wanita terancam 8 tahun penjara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan SKCK dalam konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperjualbelikan secara daring. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisasi di Unit Intelkam Polsek Tahunan, Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB.

Terungkap saat Proses Legalisasi SKCK

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul setelah melihat perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa seorang saksi untuk dilegalisasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen tersebut diduga kuat bukan SKCK resmi yang dikeluarkan Polres Jepara,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.

3 Perempuan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

SKCK Palsu Dijual Rp90 Ribu Lewat Medsos

Kapolres menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu.

Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya hendak melegalisir empat SKCK di Polsek Tahunan. Dari pemeriksaan, diketahui dokumen tersebut diperoleh secara online dari tersangka IMF.

“IMF mengaku mendapatkan file SKCK palsu dari dua rekannya, IN dan DSW. Sementara keduanya memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Jawa Timur,” jelas Kapolres.

Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Masyarakat Diimbau Urus SKCK secara Resmi

Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian.

“Penggunaan maupun pembuatan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Kami harap masyarakat tidak tergiur layanan instan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Jeparajeparakabupaten jeparapemalsuan SKCKSKCK palsu
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Viral di Medsos, Pengunjung Goa Terawang Blora Melejit 5 Kali Lipat selama Libur Nataru

Next Post

Polres Jepara Ungkap 169 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025, Amankan 1 Kg Sabu

Basuki

Basuki

Berita Terkait

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
515

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.335 kepala keluarga (KK) atau 4.802 jiwa kesulitan mendapatkan air...

Iring-iringan Pelajar PAUD hingga SMA Meriahkan Kirab Budaya Merah Putih Jepara

Iring-iringan Pelajar PAUD hingga SMA Meriahkan Kirab Budaya Merah Putih Jepara

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
527

JEPARA, Harianmuria.com - Sebanyak 59 kelompok peserta dalam Kirab Budaya Merah Putih Kabupaten Jepara 2026. Iring-iringan tersebut membawa tradisi dan figur yang melekat dengan identitas Jepara, seperti Perang...

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Kibaran Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun 1 Jepara membawa kenangan mendalam bagi Sodiq. Sodiq, veteran berusia 71 tahun...

KDMP di Tedunan Jepara Nyaris Terbakar Imbas Pembakaran Sampah Sembarangan

KDMP di Tedunan Jepara Nyaris Terbakar Imbas Pembakaran Sampah Sembarangan

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
516

JEPARA, Harianmuria.com - Akibat pembakaran sampah sembarangan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tedunan RT 01 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara nyaris terbakar pada Jumat, 14...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
726
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Muslimah yang memerlukan skincare saat puasa. (Freepik/Harianmuria.com)

5 Produk Skincare yang Wajib Dipakai saat Puasa Menurut Pakar

3 April 2023
632
Wisata Watu Layar di Lasem, Rembang menawarkan pemandangan sunset menakjubkan, panorama laut, hingga edukasi hutan lindung.

Wisata Watu Layar Rembang Tawarkan Sunset Spektakuler dan Camping di Hutan Lindung

29 November 2025
635

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya