JEPARA, Harianmuria.com – Deru alat tenun bukan mesin (ATBM) terdengar nyaris dari setiap sudut Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Di desa yang dikenal sebagai sentra tenun terbesar di Jepara ini, industri rumahan tumbuh dan bertahan di tengah arus modernisasi.
Sosok yang berada di balik upaya perlindungan itu adalah Abdul Jamal, Sekretaris Desa Troso sekaligus Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Troso Jepara.
Sekitar tahun 2010, Jamal mengaku mengalami kejadian yang membuka matanya tentang pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Saat itu, ia merancang sebuah motif untuk kebutuhan interior yang disebut-sebut digunakan di lingkungan Ratu Elizabeth.
Pesanan tersebut bernilai sekitar Rp100 juta, angka besar bagi perajin kala itu. Namun setelah desain dibeli, Jamal mendapat kabar bahwa motif tersebut telah dipatenkan oleh pihak pembeli dan tidak boleh lagi diproduksi ulang.
“Kalau saya membuat lagi, bisa dituntut. Dari situ saya sadar perlindungan hukum UMKM kita sangat lemah,” ujarnya.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik. Ia menyadari bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya perajin lokal sangat rentan diambil dan dimanfaatkan pihak lain.
Berbekal pengalaman itu, Jamal menggandeng pemerintah desa dan kabupaten untuk mencari solusi. Upaya tersebut juga mendapat fasilitasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam mempelajari mekanisme hak kekayaan intelektual.
Proses panjang itu akhirnya melahirkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Troso Jepara dan pengajuan sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Dengan terbitnya sertifikat IG, nama Tenun Troso Jepara kini memiliki perlindungan hukum yang jelas. Artinya, tidak semua pihak dapat menggunakan nama tersebut tanpa memenuhi standar proses produksi, kualitas, hingga wilayah geografis yang telah ditetapkan.
“MPIG ini menjaga proses, kualitas, harga, dan identitasnya,” tegas Jamal.
Selain mengantongi sertifikat Indikasi Geografis, Tenun Troso juga telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh pemerintah. Pengakuan ini memperkuat posisi Tenun Troso sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang harus dijaga bersama.
Jamal mengatakan bahwa bagi masyarakat Troso, perjuangan ini bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, hal itu merupakan upaya menjaga martabat karya, identitas desa, dan keberlanjutan ekonomi warga.
“Jangan sampai karya kami diambil lagi,” pungkas Jamal.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid











