BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum menerima honor bulan Januari 2026. Keterlambatan pencairan dipicu polemik sumber pembiayaan yang sebelumnya direncanakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Blora, Nuril Huda, menjelaskan proses pembayaran masih dalam tahap verifikasi rekening. Ia menegaskan, honor PPPK paruh waktu dibayarkan setelah yang bersangkutan menjalankan tugas, bukan di awal masa kerja.
“Kemungkinan paling cepat diusahakan satu atau dua minggu lagi cair. Bersabar saja yang penting bisa disyukuri,” ujar Nuril, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, sempat terjadi tarik ulur terkait rencana penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu. Namun, skema tersebut tidak dapat direalisasikan sehingga pembayaran sementara hanya mengandalkan anggaran daerah.
“Intinya ya dibiayai daerah itu hanya cair Rp700 ribu, dan BOS tidak ada. Kedepannya ini mungkin akan dicukupi oleh APBD tanpa ada BOS,” ujarnya.
Meski demikian, Nuril mengaku belum dapat memastikan skema final pembiayaan ke depan karena masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan pemangku kebijakan.
Selain itu, kata Nuril, status PPPK paruh waktu yang termasuk aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Intinya honor akan segera cair dalam minggu dekat. Secepatnya akan diterima oleh 56 guru dan tiga tenaga teknis di Blora,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora menyebutkan terdapat 62 PPPK paruh waktu yang telah diangkat dengan besaran upah berbeda sesuai jenjang pendidikan.
“Untuk lulusan SMA diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1,1 juta per bulan. PPPK paruh waktu lulusan sarjana (S1), total penghasilan bisa mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan, yang bersumber dari kombinasi APBD dan dana BOS,” tuturnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











