JEPARA, Harianmuria.com – Sebuah mobil pickup bernomor polisi K 9645 C terbakar di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Rabu malam, 24 Juni 2026, pukul 18:42 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengungkapkan kebakaran tersebut diduga dipicu oleh korsleting yang terjadi pada sistem kelistrikan kendaraan.
Menurutnya, percikan api kemudian membakar sebagian badan mobil pickup.
Untuk menjinakkan api, pihaknya menerjunkan dua unit armada pemadam kebakaran.
“Sebanyak dua unit armada pemadam dari Pos Mako 113 kami terjunkan untuk menangani kebakaran,” kata Edy.
“Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman dan pendinginan hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 19.25 WIB,” sambungnya.
Ia memastikan api telah berhasil diatasi sehingga tidak merembet ke area sekitar.
Edy mengatakan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Namun, kejadian tersebut menyebabkan kerugian materi sekitar Rp15 juta.
“Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mencegah terjadinya kebakaran serupa,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid










