GROBOGAN, Harianmuria.com – Beredar video viral di sosmed yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung TK Dharma Wanita 3, di Dusun Setren, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Grobogan.
Pembuat video mempertanyakan perihal pembangunan bangunan seluas 8×8 meter yang menggunakan dana desa sebesar Rp 125 juta. Hal ini pun dinilai ganjal.
“Apakah bangunan seluas itu (8×8 meter) nyampai Rp 125 juta,” tulis pengapload video atau akun bernama @wartawanndoso.mim di sosmed tiktok.
Video itu telah ditonton sebanyak 157 ribu lebih penonton dan mendapatkan 1.600 like serta 1.500 komentar.
Sementara Camat Karangrayung, Arif Efendi Z saat dihubungi terkait video itu pihaknya mengatakan bahwa pembangunan tersebut telah sesuai gambar atau RAB yang telah disepakati bersama.
“Pembangunan gedung (TK Dharma Wanita 3) dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sambung dia.
Ditempat lain, Muhammad Soleh, Kabid pembangunan Desa Dispermades Grobogan saat dikonfirmasi terkait video tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan.
“Saya tidak bisa memvonis hal itu masuk penyimpangan atau tidak. karena pengawasan dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD, dan Inspektorat,” ujarnya.
“Untuk hariannya itu BPD yang mengawasi. Dispermades hanya pembina,” ujarnya.
Harusnya, kata dia, Camat Karangrayung mengetahui terkait permasalahan ini. Namun menurutnya Camat tersebut sudah menilai bahwa pembangunan itu sudah sesuai RAB yang disepakati.
Selanjutnya, dikatakan penyimpangan anggaran tidak dapat divonis hanya melalui video dan harus melihat RAB bangunan secara rinci.
“Semua ada di RAB, apakah ada mark up atau tidak, itu di RAB,” kata dia.
Menurutnya, bila ada aduan masyarakat terkait penyimpangan harus membuka RAB terlebih dahulu. Semua rincian bahan dan ukuran bangunan akan terlihat semua.
“Terkadang kecil (ukuran) namun sarana prasarannya bagus. ada juga yang besar tapi sarana prasarananya jelek. jadi bukan tentang besar nominal anggaran,” kata dia.
“Jadi harus melihat rinciannya terlebih dulu sebelum memvonis,” imbuhnya.
Berbeda kasus, tambah dia, bila bangunan itu baru sebulan sudah tidak layak pakai. Menurutnya hal itu harus dicurigai terkait adanya penyimpangan.
“Kalau bangunan sudah roboh maka saya akan melihat RAB-nya. Pasti ada bahan-bahan yang tidak sesuai atau di manipulasi,” tambahnya.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)