BLORA, Harianmuria.com – Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Blora dikabarkan murka setelah mendengar dan mengetahui Salinan Penetapan Dispensasi Kawin dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Selanjutnya PA membentuk tim investigasi untuk membuka dan membongkar praktik kotor tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Madya Muda Pengadilan Agama (PA) Blora, Asrori Amin kepada wartawan Kamis, 12 Desember 2024.
“Para Hakim marah,” tegasnya.
Ia menegaskan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin ini merupakan penghinaan terhadap Marwah Lembaga Peradilan.
“Hakim itu punya tanggung jawab dunia akhirat terhadap semua putusannya,” terangnya.
Menurutnya, ketika putusan ditolak hakim, dia punya pertimbangan dari segala macam aspek. Mulai aspek hukum dia pertimbangkan, sosilogis, psikologis, sosial ia pertimbangkan.
“Ini tahu-tahu putusan yang ditolak di rubah untuk kepentingan, entah kepentingan siapa. Makanya semuanya (Hakim PA, red) marah. Bentuknya, membentuk investigasi, dapatkan orangnya, proses hukum,” tegasnya.
Asrori Amin menambahkan, diperkirakan Januari 2025 proses sudah clear semua.
“Seminggu terakhir berkas sudah selesai. Langkah berikutnya investigasi ke eksternal untuk mendapatkan gambaran secara gamblang,” imbuhnya.
Target ke depan, bukan hanya langkah hukum aspek pemidanaan. Selain itu, pelaporan ke badan etik dan blacklist supaya tidak bisa beracara.
“Kita inginnya ada efek jera,” tegasnya.
Geger! Belasan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah PA Blora Diduga Dipalsukan
Pastikan Ada Pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora juga memastikan ada pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin oleh oknum tak bertanggung jawab. Modusnya beragam. Salah satunya mengganti amar putusan yang awalnya ditolak menjadi dikabulkan.
Hakim Madya Muda Pengadilan Agama (PA) Blora, Asrori Amin mengatakan, saat ini pihaknya memang sedang menangani kasus dugaan pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kabupaten Blora. Bahkan PA Blora sudah membentuk tim investigasi.
Total ada 17 berkas yang diterima dan diteliti. Selanjutnya dibagi jadi 2 tim. Pertama pegang 10 berkas dan berikutnya 7 berkas.
“Dari 10 berkas yang saya pegang, saya pastikan semuanya dipalsukan,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini tim juga masih menunggu hasil kajian dan penelitian dari 7 berkas lainnya. Hasilnya seperti apa. Setelah ini selesai, lanjut proses berikutnya hingga jalur hukum.
Asrori Amin menegaskan, pemalsuan ini ada berbagai modus. Mulai mengubah dari halaman depan hingga halaman belakang. Total ada yang mengubah di halaman putusan dan ada juga yang mengubah hanya 2 dan 3 halaman terakhir. Bagian amar. Awalnya ditolak jadi dikabulkan.
“Contoh, halaman kita (Penetapan Dispensasi Kawin, red) ada 50 halaman, di rubah jadi halaman 51,” bebernya. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)