JEPARA, Harianmuria.com – Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berencana mengusulkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait masalah yang menimpa PT Bank Jepara Artha (BJA).
“Kita akan usulkan hak interpelasi terlebih dahulu, setelah itu nanti kita lihat perkembangannya, jika memang mengharuskan menggunakan hak angket kita akan usulkan,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Bustanul Arif saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, masyarakat Jepara berhak tahu akar masalah yang menimpa BJA sehingga sampai terjadi pencabutan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat berhak tahu yang terjadi di sana, biar masyarakat tidak berspekulasi kemana-mana,” ujarnya.
Bustanul pun menyayangkan atas terjadinya kasus ini, BJA yang merupakan salah satu BUMD bisa kebobolan ratusan miliar.
Maka dari itu, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jepara berencana mengambil sikap tegas dengan segera mengajukan hak interpelasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset dan keuangan daerah dari potensi manipulasi lebih lanjut.
“Fraksi yang lain juga sudah mengusulkan, tinggal nanti diparipurnakan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)