KUDUS, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima KPU Kudus, pasangan nomor urut 2, Hartopo-Mawahib, mencatat jumlah dana kampanye yang lebih besar dibandingkan pasangan nomor urut 1, Samani Intakoris-Belinda Birton.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kudus, Ahmad Kholil, menjelaskan bahwa LPSDK ini mencatat sumbangan yang diterima masing-masing paslon dari berbagai sumber.
“Dalam pelaporan dana kampanye, paslon wajib melaporkan asal-muasal dana tersebut melalui LPSDK. Selain itu, paslon juga diwajibkan membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Kholil pada, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut data LPSDK, pasangan Samani Intakoris-Belinda Birton (nomor urut 1) menerima sumbangan kampanye sebesar Rp 445.023.000. Dana tersebut terdiri dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 310.000.000, kontribusi dari partai politik/gabungan parpol sebesar Rp 25.023.000, dan sumbangan perseorangan sebesar Rp 110.000.000. Namun, pasangan ini belum menerima dana dari badan hukum atau swasta.
Sementara pasangan calon nomor urut 2, Hartopo-Mawahib melaporkan penerimaan dana kampanye dengan total Rp 1.068.150.000. Sumbangan terbesar berasal dari dana pribadi calon, yaitu Rp 620.400.000, serta kontribusi perseorangan sebesar Rp 447.750.000. Seperti halnya pasangan nomor urut 1, mereka belum menerima dana dari partai politik maupun badan hukum/swasta.
Seluruh dana kampanye yang signifikan antara kedua pasangan ini menarik perhatian publik, terutama terkait kemampuan masing-masing pasangan calon dalam menggalang dukungan finansial.
Kholil menambahkan bahwa laporan dana kampanye ini wajib disampaikan dengan transparan agar masyarakat bisa mengetahui sumber dana yang digunakan dalam proses kampanye.
Dengan adanya LPSDK ini, KPU berharap dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Laporan ini juga menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.
“Masyarakat bisa melihat komitmen dari masing-masing paslon dalam mengelola dana kampanye mereka secara transparan dan akuntabel,” tutur Kholil.
Kedua paslon diwajibkan melanjutkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang akan diaudit setelah proses Pilkada berakhir.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)