REMBANG, Harianmuria.com – Pemkab Rembang memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nonaktif. Pemkab mengambil kebijakan untuk menggratiskan biaya kesehatan melalui anggaran daerah namun dengan syarat.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menuturkan, ketika ada peserta BPJS yang nonaktif kurang dari lima bulan, masih bisa diaktivasi kembali. Namun jika lebih dari lima bulan maka akan dianggap hangus.
Meski demikian, lanjut Bupati Hafidz, Pemkab Rembang bisa membackup kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan syarat ada surat keterangan tidak mampu dari desa dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi saya tetapkan yang saya bebaskan dari biaya rumah sakit ini harus ada surat pernyataan dari desa bahwa tidak mampu dan masuk di data DTKS,” kata bupati.
Bupati Hafidz menyebutkan, kebijakan pembebasan biaya rumah sakit bagi warga tidak mampu sudah dimanfaatkan oleh banyak masyarakat. Bahkan, dalam sehari ada hingga 5 permintaan pembebasan biaya rumah sakit.
“Selama ini masyarakat alhamdulillah kalau di Rembang kita backup dengan anggaran pemerintah daerah. Pokok e sing nduwe BPJS nonaktif di rumah sakit Rembang langsung bebaskan biaya. Jadi kami dua, tiga, lima orang setiap hari minta dibebaskan biaya,” terangnya.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang menyebutkan, jumlah penerima BPJS di Rembang ada kurang lebih 405 ribu. Terkait kartu yang dinonaktifkan, dari DKK Rembang sendiri tidak mengetahui alasannya, karena penonaktifan dilakukan oleh pusat. ( Lingkar Network I Harianmuria.com)