REMBANG, Harianmuria.com– Satlantas Polres Rembang bersama dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sarang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Prov Jateng dan DIY melakukan penertiban kendaraan muatan barang yang terindikasi overload, over dimensi, dan overcapacity yang hendak masuk ke wilayah Rembang dari arah Jawa Timur. Selain menertibkan, kegiatan rutin itu juga memberikan sosialisasi terkait bahaya dan akibat dari kendaraan yang overload, over dimensi, dan overcapacity saat digunakan melintasi jalan umum.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Rembang Aiptu Hartono, Minggu (13/2) mengatakan, kegiatan penertiban kendaraan muatan barang yang terindikasi overload, over dimensi, dan overcapacity bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan lain.
Pasalnya tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan yang memiliki muatan yang berlebih. Selain itu juga mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalan akibat beban muatan kendaraan yang terlalu berat.
“Karena kendaraan yang over dimensi dan overload sangat berbahaya, mudah menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, selain itu juga dapat merusak infrastruktur jalan,” terangnya.
Dirinya menyebutkan, kegiatan tersebut juga merupakan upaya untuk mengejar target nasional bahwa tahun 2023 di Indonesia sudah zero kendaraan angkutan barang yang overload, over dimensi, dan overcapacity. Untuk itu pihaknya juga menghimbau kepada bengkel karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan serta pemilik maupun penyedia jasa angkut untuk memenuhi ketentuan muatan barang dengan tidak merubah kapasitas muatan.
“Kendaraannya biasanya dilebarkan, diperpanjang, dan ditinggikan. Dengan maksud biar muatanya bisa lebih banyak. Selain itu kendaraan sudah standar tapi muatanya berlebihan sampai ketinggiannya berlebihan,” imbuhnya.
Satlantas Polres Rembang langsung melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan. Sementara untuk kendaraan yang over dimensi, ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan Rembang karena terkait dengan uji tipe.
“Kendaraan overload itu melanggar pasal 307 UU No, 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya. (Lingkar Network , mir I Harianmuria.com)