JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Jepara terpilih pada Kamis (9/1/2025) di salah satu hotel di Kabupaten Jepara. Rencananya dalam kegiatan tersebut semua partai politik (parpol) dan kedua pasangan calon akan diundang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan bahwa pihaknya mengundang beberapa stakeholder dan Liaison Officer (LO) untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) sosialisasi terkait kegiatan penetapan calon terpilih nantinya.
“Dalam rakor, kami sampaikan tidak ada pendukung yang hadir dalam penetapan nanti. Hanya tamu undangan saja yang hadir,” ucap Madun di Jepara, Selasa (7/1/2025).
Ia menyebutkan total tamu undangan yang akan hadir sekitar 100 orang. Termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan semua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jepara.
Setelah penetapan, KPU Jepara akan mengusulkan pengangkatan pengesahan calon terpilih.
“Pengusulan pengesahan calon terpilih akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehari setelah penetapan, yaitu 10 Januari 2025,” jelasnya.
Adapun serangkaian kegiatan penetapan calon terpilih pada Kamis (9/1/2025) akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. (MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)