KOTA PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC), yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan hanya dengan menunjukkan KTP.
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan, UHC merupakan salah satu program unggulan yang diusungnya bersama Wali Kota HA Afzan Arslan selama lima tahun kepemimpinan mereka ke depan. Ini wujud komitmen keduanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya UHC, masyarakat Kota Pekalongan kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit umum, rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik tanpa dipungut biaya.
“Kami mempunyai program periksa gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP lewat program UHC. Semua masyarakat bisa berobat di semua fasilitas pelayanan kesehatan tanpa syarat lain,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, dengan tecapainya UHC di Kota Pekalongan, seluruh warga terjamin kesehatannya tanpa perlu khawatir tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Dengan UHC, warga yang sakit dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun yang masih memiliki tunggakan iuran tetap dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP elektronik (KTP-el),” jelasnya.
Dengan program UHC pula, jika ada warga yang memerlukan pelayanan kesehatan terutama rawat inap, cukup menunjukkan KTP saja dan mereka akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Dengan diterapkannya program UHC ini, Pemkot Pekalongan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa terbebani oleh biaya pengobatan.
Pemkot juga mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Untuk mengakses program UHC ini, mekanismenya dilakukan melalui Person In Charge (PIC) fasilitas kesehatan (faskes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat bisa menghubungi Dinkes.
Selanjutnya, dari Dinkes akan meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya baik yang belum terdaftar JKN ataupun bagi mereka yang sudah terdaftar tetapi masih ada tunggakan.
Masyarakat bisa periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa KTP maupun cukup menghafal NIK-nya saja. Yang bersangkutan bisa mengakses layanan kesehatan kelas 3. Bagi warga yang belum terdaftar JKN dan kurang mampu, melalui NIK KTP miliknya bisa didaftarkan Pemkot melalui Dinkes.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)