Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Jateng Instruksikan Aplikator Berikan Bonus Idulfitri kepada Driver Ojol

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
14 Maret 2025
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menginstruksikan empat perusahaan aplikasi transportasi online untuk segera memberikan bonus perayaan Idulfitri 1446 H kepada para driver atau pengemudi ojek online (ojol).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, yang mengatur kewajiban pembayaran bonus bagi mitra pengemudi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada empat aplikator yang memiliki cabang di Jateng, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan Shopee.

“Kami kini sudah mendapatkan alamat kantor empat aplikator tersebut dan telah mengirimkan surat edaran terkait. Kendati aturan pemberian bonus Lebaran tidak diperinci secara spesifik, kami menegaskan bahwa setiap aplikator wajib menyalurkan bonus kepada pengemudi ojol berdasarkan kinerja masing-masing individu,” ungkap Azis, Jumat (14/3/2025).

Disnakertrans juga menegaskan bahwa surat edaran gubernur harus dipatuhi oleh keempat aplikator, termasuk dalam memberikan bonus kepada para kurir barang yang terdaftar sebagai mitra mereka.

“Kami berharap para aplikator memberikan bonus THR kepada pengemudi ojol dan kurir dengan patuh,” tambahnya.

Menanggapi instruksi tersebut, Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya, menyatakan perusahaannya berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra driver secara berkelanjutan.

“Meski pemerintah mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik,” tuturnya.

“Kami juga sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi,” imbuh Ade.

Gojek menetapkan sejumlah kriteria objektif dalam penyaluran Bonus Hari Raya (BHR), di antaranya:

  • Waktu aktif: Mitra yang mendapatkan BHR harus aktif menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
  • Tingkat kinerja: Konsistensi dan performa dalam menyelesaikan perjalanan menjadi faktor utama.
  • Kepatuhan: Mitra tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

“Kami memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kapasitas finansial perusahaan,” tandas Ade.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aplikator transportasi onlineBonus IdulfitriInfo JatengOjek OnlinePemprov JatengPengemudi OjolTHR

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wabup Bellinda Birton mengunjungi kantor PDAM Tirta Muria. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Luncurkan 'Curhat Muria', Bupati Kudus Minta PDAM Lebih Efisien dan Transparan

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS