SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menginstruksikan empat perusahaan aplikasi transportasi online untuk segera memberikan bonus perayaan Idulfitri 1446 H kepada para driver atau pengemudi ojek online (ojol).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, yang mengatur kewajiban pembayaran bonus bagi mitra pengemudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada empat aplikator yang memiliki cabang di Jateng, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan Shopee.
“Kami kini sudah mendapatkan alamat kantor empat aplikator tersebut dan telah mengirimkan surat edaran terkait. Kendati aturan pemberian bonus Lebaran tidak diperinci secara spesifik, kami menegaskan bahwa setiap aplikator wajib menyalurkan bonus kepada pengemudi ojol berdasarkan kinerja masing-masing individu,” ungkap Azis, Jumat (14/3/2025).
Disnakertrans juga menegaskan bahwa surat edaran gubernur harus dipatuhi oleh keempat aplikator, termasuk dalam memberikan bonus kepada para kurir barang yang terdaftar sebagai mitra mereka.
“Kami berharap para aplikator memberikan bonus THR kepada pengemudi ojol dan kurir dengan patuh,” tambahnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya, menyatakan perusahaannya berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra driver secara berkelanjutan.
“Meski pemerintah mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik,” tuturnya.
“Kami juga sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi,” imbuh Ade.
Gojek menetapkan sejumlah kriteria objektif dalam penyaluran Bonus Hari Raya (BHR), di antaranya:
- Waktu aktif: Mitra yang mendapatkan BHR harus aktif menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
- Tingkat kinerja: Konsistensi dan performa dalam menyelesaikan perjalanan menjadi faktor utama.
- Kepatuhan: Mitra tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
“Kami memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kapasitas finansial perusahaan,” tandas Ade.
(RIZKY S – Harianmuria.com)