KUDUS, Harianmuria.com – Pedagang unggas di los Pasar Baru Kudus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk bisa membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di lokasi tersebut. Pasalnya, PKL yang juga menjual unggas itu dinilai merugikan para pedagang yang memiliki los di Pasar Baru.
PKL unggas itu dinilai merugikan karena mereka berjualan di pinggir pasar yang dekat dengan pembeli. Selain itu, para PKL itu juga bisa berjualan dengan lebih leluasa dibandingkan para pedagang di dalam pasar.
Padahal, pedagang di los Pasar Baru telah dibebankan biaya pemakaian kekayaan daerah (PKD) sekitar Rp 365 ribu per tahun. Sedangkan PKL yang mayoritas pendatang dari luar kota tersebut hanya dibebankan biaya retribusi sekitar Rp 2 ribu per hari.
Sehingga, mereka meminta adanya pembatasan jam operasional bagi para PKL yang berjualan di Pasar Baru. Imbauan terkait pembatasan jam operasional pun telah ditempel di beberapa tembok di los pedagang unggas Pasar Baru, yang bertuliskan “HIMBAUAN DAN LARANGAN PADA SEMUA PKL AYAM BATAS BERJUALAN SAMPE JAM 8 PAGI”.
Bambang salah satu pedagang unggas di los Pasar Baru menyebut bahwa para PKL unggas yang berjualan di lokasi setempat mayoritas dari luar kota. Bahkan, mereka sering membawa barang dagangan yang banyak sehingga membuat pedagang di los merugi.
Bambang juga menyebut PKL unggas juga merusak harga di pasaran. Sehingga, banyak pembeli yang lebih memilih membeli dagangan dari PKL daripada pedagang resmi di Pasar Baru. Terlebih, mobilisasi PKL yang dinilai lebih leluasa.
“Karena mereka ‘kan bisa ditawarkan kelilingan. Kami hanya ingin mereka ditertibkan agar tidak berjualan di atas jam 8 pagi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pasar Baru, Didik Soneta mengungkapkan bahwa imbauan larangan berjualan bagi PKL unggas di atas pukul 08.00 WIB itu sesuai dengan arahan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus.
“Imbauan itu mulai kemarin, Senin tanggal 29 Oktober 2024 melarang untuk PKL unggas berjualan di atas jam 8 pagi,” jelasnya.
Saat ini, ada lebih dari 200 pedagang yang menempati los di Pasar Baru. Sedangkan untuk PKL ada lebih dari 20 orang.
PKL Unggas Minta Kelonggaran Waktu
Di sisi lain, para PKL unggas juga melakukan protes ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus dan menuntut kelonggaran waktu. Audiensi terkait hal itu dilakukan di Aula Dinas Perdagangan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Susanto, salah satu PKL Unggas asal Demak mengaku keberatan bila para PKL dibatasi berjualan hingga pukul 08.00 WIB.
Ia mengaku, biasanya mengambil dagangan di Purwodadi pukul 06.00 WIB dan waktu perjalanan bisa sampai dua jam. Setelah itu baru berangkat ke Pasar Baru Kudus dan tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kita baru datang tapi sudah disuruh keluar. Jadi jangan satu pihak saja, dicari enaknya bagaimana. Adanya imbauan larangan ini tanpa koordinasi dengan kami, tiba-tiba ada larangan itu,” ujarnya.
Susanto pun mengaku akan mengikuti aturan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perdagangan asalkan mereka tetap bisa berjualan dan mencari nafkah di Pasar Baru.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto menyampaikan imbauan bagi PKL unggas di Pasar Baru agar tidak berjualan lebih dari jam 8 pagi sudah dikoordinasikan dengan para pedagang di pasar tersebut.
“Ini juga sudah sesuai aturan, nantinya akan kami evaluasi dan bahas lebih lanjut lagi,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Harianmuria.com)