PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Hubungan Industri, Suriyanto menegaskan bahwa, pada tahun 2022 pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Sekarang THR tidak boleh dicicil. Kalau tahun kemarin masih boleh, karena ada aturan dicicil dengan diberi kesempatan untuk membayar sisanya. Tapi kalau untuk tahun ini tidak boleh,” ungkapnya saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Ia pun berharap perusahaan menaati regulasi yang telah ditentukan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aduan dari pekerja terkait hal tersebut.
Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah
“Selama ini tidak ada informasi perusahaan yang membayar THR dengan dicicil. Mengenai itu, yang penting antara perusahaan dan pekerja sepakat, tapi kalau menurut aturan tidak boleh. Kalau dari perusahaan dan pekerja sepakat ya silahkan saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan THR. Hal tersebut sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri. Kemudian di aturannya itu memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam membayarkan THR kepada pekerja,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pada tahun kemarin terdapat dua perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara dicicil. Selain memang di aturan boleh dilakukan, alasan pandemi Covid-19 juga yang melatarbelakangi perusahaan terpaksa membayarkan THR ke pekerja secara dicicil.
“Tahun kemarin yang melapor tidak begitu banyak, ada yang dicicil tapi tidak melapor ke dinas, ada juga yang melaporkan. Yang melapor hanya 2 perusahaan, itu yang bergerak di bidang distributor makanan ringan. Alasannya, karena saat itu masih pandemi dan memang aturannya tahun kemarin boleh dicicil,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)