Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Pati

Ingat ! Kades Berwenang Mendata Warga Penerima Bantuan Sosial

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
28 Februari 2022
in Pati
0 0
Tri Haryumi, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pati. (Lingkar Network I Sifa I Harianmuria.com )

Tri Haryumi, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pati. (Lingkar Network I Sifa I Harianmuria.com )

887
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang di dalamnya meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Tri Haryumi, mekanisme untuk bisa bisa terdaftar dalam DTKS dimulai dari pendataan pemerintah desa terlebih dulu.

“Masyarakat membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP ke kantor desa atau kelurahan setempat. Lalu desa nanti yang melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait layak atau tidak layak dapat bansos. Setelahnya dimasukkan dalam aplikasi sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan link Dinas Sosial (Dinsos) di Kementerian Sosial (Kemensos),” paparnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut sebelumnya disahkan oleh Bupati. Akan tetapi, sekarang bisa disahkan di Kepala Dinas Sosial dan ditetapkan oleh Kemensos.

“Setelah itu baru data turun lagi dan dapat bantuan, sesuai penilaian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin),” imbuhnya.

Ditanya perihal honor bagi petugas pendataan, Tri Haryumi mengungkapkan saat ini kesejahteraan petugas yang bertindak sebagai pengolah data (SIKS-NG) belum terjamin.

“Untuk yang operator data di desa atau yang lain sudah ada honornya semua. Cuma yang (SIKS-NG) yang belum,” ungkapnya.

Terkait kewenangan untuk verifikasi dan validasi (verval) ulang data DTKS, ia menyatakan saat ini kewenangan dari pemerintah desa masing-masing.

“Untuk verval sekarang ini  kewenangan desa. Karena alokasi anggaran di Dinsos tidak ada. Dari pihak Dinsos hanya mengawal terkait regulasinya dan pendampingan Sumber Daya Manusia (SDM) nya saja,” pungkasnya. (Lingkar Network l Sifa – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bantuan sosialBPJSInfo MuriaInfo Patikepala desapati

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat
News

Hari Bhayangkara ke-79: Kapolresta Pati Naik Pangkat, Wabup Harap Sinergi Diperkuat

1 Juli 2025
3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
62 Anak Yatim di Pati Sumringah, Ditraktir Buku oleh Gubernur Jatim dan Menteri PPPA
News

62 Anak Yatim di Pati Sumringah, Ditraktir Buku oleh Gubernur Jatim dan Menteri PPPA

30 Juni 2025
Pati Dapat Kucuran DAK Rp406 Juta untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak
News

Pati Dapat Kucuran DAK Rp406 Juta untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak

28 Juni 2025
Load More
Next Post
Momen Isra’ Mi’raj, Penyuluh Agama Islam Margorejo Gelar Khitanan Massal

Momen Isra’ Mi'raj, Penyuluh Agama Islam Margorejo Gelar Khitanan Massal

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS